UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Resmi Ditanda Tangani Presiden, Empat Pihak Ini Ajukan Uji Materi ke MK
Berikut ini pihak-pihak yang akan mengajukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa memohon agar frasa “atau” pada Pasal 88D Ayat (2) dalam Pasal 81 angka 25 bertentangan dengan UUD 1945.
2. Empat penggugat
Kedua, uji materi dengan pemohon Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Novita Widyana, Elin Dian Sulistiyowati, Alin Septiana, dan Ali Sujito.
Permohonan ini teregistrasi dengan nomor perkara 91/PUU-XVIII/2020. Dalam petitum, kelima pemohon memohonkan bahwa UU Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945.
Sementara MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
3. Tiga penggugat
Ketiga, pengujian formil dan materiil dengan pemohon Zakarias Horota; Agustinus R. Kambuaya; dan Elias Patege dengan nomor perkara 95/PUU-XVIII/2020.
Dalam petitum, pemohon memohonkan agar majelis hakim menerima dan mengabulkan uji formil dan materi para pemohon untuk seluruhnya.
Pemohon memohonkan agar Pasal 65 UU Cipta Kerja (tentang pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan yang dapat dilakukan melalui perizinan berusaha) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sedangkan MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 11 November 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Empat Pihak yang Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK",
Penulis : Sania Mashabi
Editor : Bayu Galih