Kabar Seleb

Beredar Video Syur Mirip Gisella Anastasia: 5 Akun Media Sosial Dilaporkan, Ancaman Pasal Berlapis

Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan akun-akun media sosial yang diduga telah menyebarluaskan video asusila yang mirip dengan Gisel.

KOMPAS.com/IRA GITA NATALIA SEMBIRING
Gisella Anastasia (Gisel) saat menghadiri sidang putusan cerainya dengan Gading di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019) 

Ancaman Pasal Berlapis

Rekaman video asusila yang diduga mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu (8/11/2020).

Laporan itu didaftarkan oleh Advokat Pitra Romadoni Nasution.

Dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.

"Kami laporkan itu pasal berlapis, ada denda juga terhadap para terlapor ini denda sebesar Rp 6 miliar sesuai dengan UU Pornografi. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar bagi yang menyebarkan konten asusila tersebut," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

Pitra menyampaikan pihaknya juga mendukung imbauan Polri agar menghentikan penyebaran konten video asusila tersebut ke media sosial.

Termasuk, ancaman bagi kepada pelaku yang masih nekat menyebarkan video tersebut.

"Guna penerangan kepada masyarakat itu agar tidak menjadi konsumsi publik. Karena dengan video tersebut muncul hasrat generasi muda atau anak di bawah umur sehingga dia ingin mencontohkan hal tersebut apalagi yang dilihat ini katanya mirip publik figur," tandas Pitra.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Senin, 9 November 2020: Hari Menikmati Kebebasan untuk Aquarius Single

Diberitakan sebelumnya, Advokat Pitra Romadoni Nasution melaporkan peredaran video asusila yang diduga mirip artis cantik Gisella Anastasia alias Gisel ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Laporan tersebut terdaftar dalam nomor polisi LP/6614/XI/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ yang tertanggal 8 November 2020.

Dalam kasus ini, Pitra melaporkan lima orang yang sebagai terlapor yang enggan disebutkan namanya.

"Jadi kami tadi resmi melaporkan ada beberapa orang. Lima orang lebih yang terlibat dalam penyebaran yang diduga orang yang melakukan perbuatan asusila di dalam media sosial," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Pitra menyampaikan identitas pihak yang telah dilaporkan kepolisian masih dirahasiakan.

Sebab, pelaku nantinya dikhawatirkan akan menghapus barang bukti.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved