Hotman Paris Ingatkan Gisel untuk Hati-hati Hadapi Kasus Video Syur: Persiapkan Tim Pengacaramu

Nasib Gisel di dunia hiburan sedang terancam, pasca video syur diduga mirip dirinya beredar luas di media sosial.

Instagram/gisel_la
Gisella Anastasia. 

Namun oleh pihak pengadilan, Ariel NOAH tetap dissebut bersalah karena lalai.

Sehingga, Ariel NOAH pun harus mendapatkan hukuman penjara.

" AR tidak menyebarkan, waktu itu ada mahasiswa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja.

Oleh pengadilan dianggap kelalaian, " kata Hotman Paris.

Baca juga: Beri Dukungan untuk Gisel, Wijin Puji Kebaikan sang Kekasih: Empatinya Sama Orang Tinggi Banget

tribunnews
video syur mirip Gisel (kolase)

Sementara itu Hotman Paris menerangkan, bila memang terbukti menyebarkan video asusilam akan dikenakan Undang-Undang ITE.

Ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara.

"Jadi hati-hati anda yang bikin video kalau itu menyebar harusnya kan secara pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan ancaman hukumannya 6 tahun.

Tapi kasus si AR lalai kena juga, " kata Hotman Paris.

Tak hanya satu pasal, ada dua pasal lain yang bisa menjerat pelaku video syur.

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara.

Apalagi jika sang pelaku ikut memproduksi video syur tersebut.

"Itu baru satu, tapi yang paling bahaya Undang-Undang pornografi karena ada kata-kata termasuk memproduksi.

Walau tidak menyebar bisa dikaitkan dengan uu pornografri ancaman hukumannya 12 tahun penjara," kata Hotman Paris.

Baca juga: Madu Banten Palsu Dibongkar Kepolisian: Pakai Bahan Berbahaya, Dinkes Sebut Bisa Akibatkan Kematian

Baca juga: Bicara Soal Kepulangan Rizieq Shihab, Rocky Gerung: Bahasa Tubuh Istana Tak Ingin Habib Pulang

tribunnews
Gisel buka suara soal video syur mirip dirinya, pakar ekspresi temukan kejanggalan ini (kolase Youtube CumiCumi)

Terakhir pasal yang bisa menjerat yakni soal perzinahan.

Pasal ini berlaku bila pemeran pria dilaporkan oleh istrinya sendiri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved