Sempat Mandeg pada 2014, RUU Larangan Minuman Beralkohol Kembali Dibahas di DPR
Baleg DPR kembali membahas Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol dengan agenda pemaparan pengusul pada Selasa (10/11/2020).
Sementara, Fraksi PKB dan Fraksi Golkar mengusulkan agar tidak perlu ada nomenklatur "Larangan" atau "Pengendalian dan Pengawasan" di dalam RUU itu.
"Di poin ini, fraksi-fraksi mengalami perbedaan pandangan," kata Arwani, dalam keterangan tertulis, pada 21 Januari 2018.
Namun setelah itu, tidak terdengar lagi kelanjutan pembahasan RUU ini.
Hingga akhirnya pada tahun lalu rencana pembahasan RUU ini kembali mencuat setelah akan dimasukkan ke Prolegnas Prioritas 2020.
Dipertanyakan
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mempertanyakan urgensi RUU Larangan Minol.
Menurut Lucius, sulit mencapai kata sepakat jika urgensi sebuah RUU tidak bisa dijelaskan.
"Sampai satu periode kan tidak selesai atau tidak pernah disahkan. Lalu masuk lagi sekarang di periode 2020. Apa sih urgensinya? Kalau sulit menjelaskan urgensinya memang sulit untuk kemudian mencapai kata sepakat disahkan sebagai UU," kata Lucius di Jakarta, pada 19 Desember 2019.
Sumber:
Ini Isi Aturan di RUU Larangan Minuman Beralkohol yang Kembali Dibahas DPR
Jalan Panjang RUU Larangan Minuman Beralkohol, Kini Mulai Dibahas Lagi...
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Babak Baru RUU Larangan Minuman Beralkohol, Sempat Kandas di 2014, Kini Kembali Dibahas DPR