Novel Baswedan: Pelemahan KPK Menjadi Sebab Banyaknya Pegawai yang Undur Diri

Novel Baswedan memandang, pemerintah kini tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting.

Tribunnews/Herudin
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. 

TRIBUNPALU.COM - Pada Kamis (12/11/2020) kemarin, Penasihat Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nanang Farid Syam mengundurkan diri.

Mundurnya Nanang Farid Syam juga menambah panjang daftar pegawai KPK yang memutuskan untuk resign.

Sebelumnya, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah telah memutuskan untuk mengundurkan diri pada akhir September 2020 lalu.

Banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri menjadi sorotan oleh sang penyidik senior, Novel Baswedan.

Baca juga: Pegawai Senior KPK Undur Diri, Novel Baswedan: Perubahan Membuat Pejuang Satu Per Satu Pergi

Baca juga: Ada Beberapa Versi Draf UU Cipta Kerja, Novel Baswedan: Perlu Dicari Tahu, Berubah di Poin Apa Saja

Baca juga: Jadi Saksi di Sidang Gugatan UU No.19 Tahun 2019 tentang KPK, Novel Baswedan Ungkap Harapannya

Novel Baswedan menyatakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menjadi alasan banyaknya pegawai yang undur diri.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyebut, kinerja KPK kini menjadi lemah akibat revisi UU KPK.

"Pelemahan KPK di antaranya dengan revisi UU KPK itu," ujar Novel saat dikonfirmasi, Jumat (13/11/2020).

Fenomena mundurnya sejumlah pegawai KPK mencuat setelah mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pamit. 

Teranyar, pegawai senior KPK yang sudah mengabdi selama 15 tahun, Nanang Farid Syam, menyusul angkat kaki dari KPK.

Berdasarkan catatan KPK, total pegawai yang berhenti sampai dengan bulan November 2020 ada 38 orang.

Alasan pengunduran diri puluhan pegawai itu pun beragam.

Novel pun tak memungkiri terjadinya perubahan di KPK membuat satu per satu rekannya harus angkat kaki.

Terlebih imbas berlakunya UU KPK hasil revisi, pegawai lembaga antirasuah harus menjadi aparatur negeri sipil (ASN), yang kepegawaiannya berada di bawah Pemerintah atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Memang perubahan membuat pejuang satu per satu pergi," sesal Novel.

Baca juga: Politikus Nasdem: RUU Larangan Minuman Beralkohol Belum Diperlukan, Sebab Bisa Picu Pengoplosan

Baca juga: Pembangunan Jurassic Park di Kawasan Taman Nasional Komodo Jadi Sorotan Media Asing

Baca juga: Pemerintah Cina Klaim Temukan Virus Corona di Kemasan Daging Sapi Beku asal Brasil

Novel memandang, pemerintah kini tak lagi menjadikan agenda pemberantasan korupsi hal yang penting.

Ini diketahui dari adanya revisi UU KPK.

"Hal itu bisa jadi, karena tampaknya pemerintah tidak menjadikan agenda pemberantasan korupsi sebagai agenda penting," kata Novel.
 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banyak Pegawai Undur Diri, Novel Baswedan Sebut Akibat Pelemahan KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved