Ada Sanksi untuk Aparat yang Tak Mampu Bertindak Tegas dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19

Mahfud MD meminta aparat untuk bertindak tegas tanpa keraguan dalam menegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19.

Twitter/mohmahfudmd
Mahfud MD. 

TRIBUNPALU.COM - Aparat keamanan yang tak bisa tegas menegakkan protokol kesehatan Covid-19 akan diberi sanksi.

Hal diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers yang diselenggarakan pada Senin (16/11/2020) siang.

Mahfud MD meminta aparat untuk bertindak tegas tanpa keraguan dalam menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Kepada aparat keamanan, pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," ungkap Mahfud MD dikutip dari tayangan langsung Kompas TV.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," lanjutnya.

Mahfud MD menegaskan pemerintah akan bertindak tegas dalam penegakan hukum bila terjadi pengumpulan massa.

"Pemerintah memperingatkan kepada para kepala daerah, pejabat publik, aparat, dan masyarakat di seluruh Indonesia, bahwa pemerintah akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum bila masih melakukan pengumpulan massa dalam jumlah besar," ungkapnya.

Selain itu Mahfud MD juga berpesan kepada para tokoh agama dan tokoh masyarakat agar menjadi teladan.

"Khusus kepada tokoh agama dan masyarakat, diharapkan untuk memberikan contoh dan teladan ke semua warga agar mematuhi protokol kesehatan," ungkap Mahfud MD.

Baca juga: Kepulangan dan Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Baca juga: Korindo Group Beri Penjelasan Soal Dugaan Pembakaran Hutan Papua Secara Sengaja

Baca juga: Sekjen MUI Minta Masyarakat Indonesia Tak Saling Menghina Antar Sesama

Sentil Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (istimewa)

Sementara itu Mahfud MD juga menyentil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait adanya pelanggaran protokol kesehatan beberapa hari terakhir di Ibu Kota.

Mahfud MD menyebut, pemerintah telah memperingatkan Gubernur DKI Jakarta untuk meminta penyelenggara agar mematuhi protokol kesehatan.

"Penegakan protokol kesehatan di Ibu Kota, merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasar hierarki kewenangan dan peraturan perundang-undangan," ungkap Mahfud MD.

Mahfud MD menyebut Pemerintah Republik Indonesia menyesalkan terjadinya kerumunan massa yang terjadi pada sepekan terakhir.

Terutama pada 10 hingga 13 November 2020.

Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Massa pendukung Front Pembela Islam (FPI) saat menghadiri perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq Syihab di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (Tribunnews/JEPRIMA)

Mahfud MD menyebut dalam perkembangan sepekan terakhir, telah terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan.

"Sementara pada saat yang sama terjadi pula kerumunan massa dalam jumlah besar terutama sejak Selasa tanggal 10 hingga 13 November."

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ungkapnya.

Diketahui pada Sabtu malam, Habib Rizieq Shihab mengadakan acara pernikahan putrinya, yang mengundang kerumunan di Petamburan.

Habib Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Sharifa Najwa Shihab sekaligus menggelar peringatan Maulid Nabi SAW.

Diketahui imbas dari acara ini, Jalan KS Tubun ditutup dan para peserta acara memadati lokasi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD: Pemerintah akan Sanksi Aparat Keamanan yang Tak Bisa Tegas Tegakkan Protokol Kesehatan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved