Gus Nur dan Aktivis KAMI Positif Covid-19, Fadli Zon Singgung Mahfud MD: Siapa yang Tanggung Jawab?
Fadli Zon meminta kejelasan soal siapa yang bertanggung jawab atas tahanan ulama dan aktivis KAMI yang terpapar virus corona di Rutan Bareskrim Polri
Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian.
"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.
Baca juga: Lapor Balik, Gus Nur Minta Ditahan Satu Sel dengan Pelapornya, Kaharu
Namun kata dia, majelis hakim yang memutuskan apakah Gus Nur bersalah atau tidak.
"Kami hanya berupaya membuktikan di pengadilan saja," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.
Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.
"Karena itu akan menghambat proses persidangannya di Jawa Timur, itu kenapa sampai Cak Nur tidak ditahan," pungkasnya.
(Tribunpalu.com/Isti Prasetya, Abdul Humul Faaiz)