LPS Tidak Bisa Mengganti Uang Tabungan Senilai Rp20 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Mengapa?

Simpanan yang dimiliki Winda Earl berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Instagram/evos.earl
Atlet e-sport, Winda D Lunardi atau dikenal juga dengan nama Winda Earl. 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu, sebuah kasus dugaan kejahatan perbankan menimpa seorang atlet atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl.

Uang tabungan milik Winda Earl dan ibunya senilai Rp20 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk raib.

Kini, perjalanan kasus hilangnya uang tabungan milik Winda Earl di Maybank terus bergulir.

Masing-masing pihak saat ini diwakili kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Winda melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Belakangan diketahui, uang tersebut ditilap oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir.

Namun demikian, pihak Maybank enggan mengganti rugi uang yang raib milik Winda sebelum penyelidikan selesai dilakukan pihak berwajib.

Baca juga: Tanggapi Raibnya Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar, Legislator PKS: OJK Harus Inisiatif Mediasi

Baca juga: Hilangnya Dana Nasabah, Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Gunakan Uang untuk Investasi Forex

Baca juga: Rangkuman Fakta Hilangnya Tabungan Rp22 Miliar Versi Maybank Indonesia dan Winda Earl

Baca juga: 5 Fakta Raibnya Uang Rp20 Miliar Milik Gamer Winda Earl: Maybank Hormati Proses Hukum, Apa Kata OJK?

Baca juga: Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Raibnya Uang Rp22 Miliar Winda Earl

Sementara itu jika mengacu pada aturan yang berlaku, seluruh simpanan nasabah perbankan di Indonesia sebenarnya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.

Sementara, keberadaan LPS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Namun demikian, dalam aturan penggantian simpanan bank oleh LPS, simpanan yang dimiliki Winda berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Dikutip dari laman resmi LPS, Senin (16/11/2020), LPS tak bisa mengganti simpanan nasabah selama bank bersangkutan masih beroperasi alias izinnya belum dicabut.

"LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," tulis LPS dalam keterangan resminya.

Dalam kasus raibnya duit tabungan Winda Earl, Maybank Indonesia saat ini belum pernah dicabut izinnya dan beroperasi normal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved