LPS Tidak Bisa Mengganti Uang Tabungan Senilai Rp20 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Mengapa?
Simpanan yang dimiliki Winda Earl berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.
Dengan kata lain, penjaminan dari LPS hanya berlaku untuk nasabah-nasabah yang kehilangan uangnya lantaran banknya ditutup.
"LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut," tulis LPS.
Baca juga: Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Nurul Arifin: Tak Masuk Akal, Belum Ada Urgensinya
Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Lakukan Tes DNA: Kita Lihat Apa Dia Benar Keturunan Rasullah
Baca juga: Ada Sanksi untuk Aparat yang Tak Mampu Bertindak Tegas dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19
Baca juga: Kepulangan dan Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
Selain itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.
Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.
Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.
Sementara dalam kasus Winda, uang simpanan atas namanya dan ibunya nilainya jauh di atas Rp 2 miliar.
Syarat lainnya dari LPS yakni simpanan nasabah bersangkutan tercatat dalam data simpanan bank, nasabah bukan merupakan penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah bukan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Respon OJK
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia.
Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.
“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya.
Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.
"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.
"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?"
Penulis : Muhammad Idris