LPS Tidak Bisa Mengganti Uang Tabungan Senilai Rp20 Miliar Milik Winda Earl di Maybank, Mengapa?

Simpanan yang dimiliki Winda Earl berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Instagram/evos.earl
Atlet e-sport, Winda D Lunardi atau dikenal juga dengan nama Winda Earl. 

TRIBUNPALU.COM - Beberapa waktu lalu, sebuah kasus dugaan kejahatan perbankan menimpa seorang atlet atlet e-Sport Winda Lunardi alias Winda Earl.

Uang tabungan milik Winda Earl dan ibunya senilai Rp20 miliar di PT Bank Maybank Indonesia Tbk raib.

Kini, perjalanan kasus hilangnya uang tabungan milik Winda Earl di Maybank terus bergulir.

Masing-masing pihak saat ini diwakili kuasa hukumnya.

Kasus ini bermula saat Winda melaporkan kasus hilangnya uang senilai Rp 20 miliar di rekeningnya dan rekening ibunya kepada polisi.

Laporan itu disampaikan korban ke polisi dan terdaftar dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Belakangan diketahui, uang tersebut ditilap oleh Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir.

Namun demikian, pihak Maybank enggan mengganti rugi uang yang raib milik Winda sebelum penyelidikan selesai dilakukan pihak berwajib.

Baca juga: Tanggapi Raibnya Dana Nasabah Maybank Rp22 Miliar, Legislator PKS: OJK Harus Inisiatif Mediasi

Baca juga: Hilangnya Dana Nasabah, Hotman Paris Sebut Kepala Cabang Maybank Gunakan Uang untuk Investasi Forex

Baca juga: Rangkuman Fakta Hilangnya Tabungan Rp22 Miliar Versi Maybank Indonesia dan Winda Earl

Baca juga: 5 Fakta Raibnya Uang Rp20 Miliar Milik Gamer Winda Earl: Maybank Hormati Proses Hukum, Apa Kata OJK?

Baca juga: Kuasa Hukum Maybank Hotman Paris Sebut Ada Kejanggalan di Kasus Raibnya Uang Rp22 Miliar Winda Earl

Sementara itu jika mengacu pada aturan yang berlaku, seluruh simpanan nasabah perbankan di Indonesia sebenarnya sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Tugas dan fungsi LPS dalam menjamin simpanan nasabah perbankan Tanah Air diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2008.

Sementara, keberadaan LPS diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.

Namun demikian, dalam aturan penggantian simpanan bank oleh LPS, simpanan yang dimiliki Winda berapa pun besarnya tidak akan mendapatkan penggantian dari lembaga penjamin tersebut.

Dikutip dari laman resmi LPS, Senin (16/11/2020), LPS tak bisa mengganti simpanan nasabah selama bank bersangkutan masih beroperasi alias izinnya belum dicabut.

"LPS wajib menentukan simpanan nasabah yang layak bayar, setelah melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan nasabah bank yang dicabut izin usahanya dalam waktu 90 hari kerja sejak izin usaha bank dicabut," tulis LPS dalam keterangan resminya.

Dalam kasus raibnya duit tabungan Winda Earl, Maybank Indonesia saat ini belum pernah dicabut izinnya dan beroperasi normal.

Dengan kata lain, penjaminan dari LPS hanya berlaku untuk nasabah-nasabah yang kehilangan uangnya lantaran banknya ditutup.

"LPS mulai membayar simpanan yang layak bayar selambat-lambatnya 5 hari kerja terhitung sejak verifikasi dimulai. Jangka waktu pengajuan klaim penjaminan adalah 5 tahun sejak izin usaha dicabut," tulis LPS.

Baca juga: Tanggapi RUU Ketahanan Keluarga, Nurul Arifin: Tak Masuk Akal, Belum Ada Urgensinya

Baca juga: Nikita Mirzani Tantang Habib Rizieq Lakukan Tes DNA: Kita Lihat Apa Dia Benar Keturunan Rasullah

Baca juga: Ada Sanksi untuk Aparat yang Tak Mampu Bertindak Tegas dalam Pelaksanaan Protokol Kesehatan Covid-19

Baca juga: Kepulangan dan Acara Rizieq Shihab Pancing Kerumunan, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten

Selain itu, nilai simpanan yang dijamin oleh LPS paling tinggi sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank sejak tanggal 13 Oktober 2008.

Apabila seorang nasabah mempunyai beberapa rekening simpanan pada satu bank, maka untuk menghitung simpanan yang dijamin, saldo seluruh rekening tersebut dijumlahkan.

Nilai simpanan yang dijamin tersebut meliputi pokok ditambah bunga untuk bank konvensional, atau pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah untuk bank syariah.

Sementara dalam kasus Winda, uang simpanan atas namanya dan ibunya nilainya jauh di atas Rp 2 miliar.

Syarat lainnya dari LPS yakni simpanan nasabah bersangkutan tercatat dalam data simpanan bank, nasabah bukan merupakan penyimpan yang diuntungkan secara tidak wajar, dan nasabah bukan pihak yang menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

Respon OJK

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, duit tabungan yang diminta Winda itu akan kembali apabila nasabah memang terbukti tidak bersalah dan kesalahan ada pada sistem keamanan Maybank Indonesia.

Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan.

“Kalau nasabah tidak bersalah, pasti uang kembali. Maybank sudah melaporkan, nasabah sudah melaporkan,” jelas Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangannya.

Maybank Indonesia sebagai bank besar di Indonesia tidak akan mempertaruhkan reputasinya jika tidak memiliki bukti-bukti pendukung.

"Maybank itu pasti ada sesuatu, cuma lagi ditangani hukum, sehingga sangat hati-hati buat memberikan statement ke masyarakat," ujar Wimboh.

"Mohon tunggu, enggak enak kalau mendahului penegak hukum karena Maybank sendiri sudah melaporkan, dan nasabah sudah melaporkan. Ada sesuatu, tapi kami yakin ini akan obyektif dan transparan," ungkap Wimboh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Duit Tabungan Winda di Maybank Tak Bisa Diganti LPS, Apa Alasannya?"

Penulis : Muhammad Idris

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved