Fadli Zon Sebut Habib Rizieq dan Anies Baswedan sebagai Dua Nama yang Tidak Disukai Pemerintah

Fadli Zon menyebut Habib Rizieq dan Anies Baswedan merupakan tokoh yang tidak disukai oleh pemerintah.

Tangkap Layar Channel YouTube Fadli Zon Official
Fadli Zon 

Anies Baswedan disebut terancam denda Rp100 juta dan 1 tahun penjara.

Diwartakan TribunJakarta.com kepolisian memanggil seluruh pihak yang dinilai terlibat dalam penyelenggaraan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020). (TribunJakarta.com/Dionisius)

"Jadi penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada anggota binmas yang bertugas di protokol kesehatan, RT/RW linmas, lurah, camat, Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, satgas Covid-19, Biro Hukum DKI, Gubernur DKI, dan beberapa tamu yang hadir," kata Kadiv Humas Polda Metro Jaya Irjen Pol Argo Yuwono, Senin (16/11/2020).

Argo menjelaskan, pemanggilan semua pihak tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana tentang Undang-Undang Karantina Kesehatan.

"Rencana akan kita lakukan klarifikasi dengan dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan," terang dia.

Pasal 93 sendiri berbunyi:

'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

(TribunPalu.com/Clarissa) (TribunJakarta.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved