Kabar Seleb

Jelang Sidang Putusan, Jerinx Peluk Nora Alexandra dan Berucap ''Semoga Demokrasi Terus Hidup''

Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terkait kalimat "IDI Kacung WHO."

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Jerinx saat membacakan pledoi yang ia tulis di Pengadilan Negeri Denpasar dan disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terkait kalimat "IDI Kacung WHO."

Tak banyak komentar yang keluar dari Jerinx saat dirinya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).

Jerinx tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.

Ia juga langsung disambut oleh sejumlah teman, sahabat serta kerabat dan juga istrinya, Nora Alexandra dan ibundanya, Ida Rsi Bujangga.

Memeluk dan berbincang sejenak dengan istrinya, Nora AlexandraJerinx kemudian diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya.

Jerinx sendiri akan menjalani sidang putusan.

Baca juga: Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gading Marten: Semoga Semua Cepat Beres

Baca juga: Vanessa Angel Dipenjara, Ibu Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Gala: Dikasih Susu Nggak Mau, Susah BAB

Amar putusan akan dibacakan di persidangan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Saat ditanyakan terkait jelang sidang putusan, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menyebutkan harapannya.

"Indonesia negara demokrasi. Semoga demokrasi terus hidup," ucapnya singkat.

Baca juga: Patahkan Bantahan Slamet Maarif, Najwa Shihab Putar Video Rizieq Shihab Ajak Warga Kumpul-kumpul

Baca juga: Terduga Teroris Ditembak Mati di Kota Palu, Sang Ibu Terkejut: Saya Dengar Dia Jualan Es Teler

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Kalau Dibubarkan Bisa Terjadi Konflik

Baca juga: Gara-gara Mengkritik Longgarnya Protokol Kesehatan, Dokter Tirta Kerap Disebut Cebong atau Kadrun

Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Tidak banyak komentar yang keluar dari bibir I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/202 (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Sidang Online

Pihak PN Denpasar pun kembali menyiarkan persidangan secara langsung atau live streaming melalui kanal YouTube PN Denpasar.

"Pada hari ini, jam 10.00 Wita bertempat di ruang sidang Cakra PN Denpasar akan dilaksanakan persidangan perkara Jerinx dengan agenda pembacaan putusan dan disiarkan secara langung melalui channel
https://youtu.be/1wVaOFLuXfM," terang Kepala PN Denpasar, Sobandi.

Dengan disiarkan secara langsung, kata Sobandi, masyarakat bisa menyaksikan jalannya persidangan tanpa datang ke PN Denpasar.

"Masyarakat dipersilahkan menyaksikan persidangan tersebut, baik hadir langsung ke pengadilan maupun melalui YouTube dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19," terangnya.

Ini link live streaming sidang putusan perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx: >>> LINK <<<

Diketahui pada sidang sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Putu Candra).

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Ini Harapan Jerinx Jelang Sidang Putusan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx Peluk Istri Jelang Sidang Vonis dan Ucapkan Semoga Demokrasi Terus Hidup

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved