Kemenkes RI akan Berdayakan Dokter Spesialis Lulusan Luar Negeri untuk Meratakan Distribusi Dokter
Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) akan memberdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri.
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes RI) akan memberdayakan dokter spesialis lulusan luar negeri.
Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS mengatakan, pendayagunaan dokter spesialis lulusan luar negeri merupakan program mendatang Kemenkes.
“Selain dokter spesialis dan dokter gigi spesialis program ke depan Kementerian Kesehatan saya laporkan pada Pak Sekjen terkait arahan pak menteri juga akan didayagunakan dokter spesialis dan subspesialis lulusan luar negeri,” kata dr. Maxi pada Rabu (8/11) di gedung Kemenkes, Jakarta.
Saat ini, sudah ada 120 orang dokter spesialis dan dokter spesialis gigi yang terdaftar.
Mereka akan menjalani program adaptasi selama satu sampai dua tahun, dan akan ditugaskan di rumah rumah sakit daerah.
“Jadi saya kira ini peluang besar sekali di sini untuk program yang ke depan juga,” ucap dr. Maxi
“Harapan kami semoga acara pertemuan penandatanganan kesepakatan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua, khususnya dalam peningkatan akses dan pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan spesialistik di seluruh wilayah Indonesia,” tambah dr. Maxi.
*MoU Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis*
Kemenkes RI yang diwakili Sekjen drg. Oscar Primadi, MPH melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendayagunaan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dengan pemerintah daerah provinsi kabupaten/kota melalui video conference.
Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan secara virtual mengingat situasi pandemi COVID-19.
Dokter spesialis dan dokter gigi spesialis diharapkan dapat terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia.
Sebanyak 70 wilayah menandatangani MoU tersebut terdiri dari empat provinsi, enam kota, dan 60 kabupaten.
Baca juga: Polda Jabar Sebut Rizieq Shihab Langgar Protokol Covid-19 dengan Undangan 3.000 Orang di Acaranya
Baca juga: Fadli Zon Sebut Habib Rizieq dan Anies Baswedan sebagai Dua Nama yang Tidak Disukai Pemerintah
Baca juga: Najwa Shihab Putarkan Video Habib Rizieq Ajak Umatnya Ramai-ramai Datangi Acara, Ini Kata FPI
Baca juga: Jelang Sidang Putusan, Jerinx Peluk Nora Alexandra dan Berucap Semoga Demokrasi Terus Hidup
Baca juga: BREAKING NEWS, Jerinx Divonis Bersalah dan Dihukum 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kementerian Kesehatan RI telah menempatkan dokter spesialis dan subspesialis dan dokter gigi subspesialis guna meningkatkan akses pelayanan spesialistik serta untuk pemenuhan dan pemerataan dokter spesialis spesialis dan dokter gigi spesialis di seluruh wilayah Indonesia.
Pemenuhan dan distribusi dokter spesialis tidak hanya merupakan kewajiban tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten kota.
Sekjen Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH mengatakan, kurangnya tenaga kesehatan khususnya dokter spesialis dan dokter gigi spesialis baik dari sisi jumlah, jenis, dan distribusi yang tidak merata menimbulkan dampak terhadap rendahnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik yang berkualitas.