Kabar Seleb
Jelang Sidang Putusan, Jerinx Peluk Nora Alexandra dan Berucap ''Semoga Demokrasi Terus Hidup''
Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terkait kalimat "IDI Kacung WHO."
TRIBUNPALU.COM - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) akan menjalani sidang putusan kasus dugaan ujaran kebencian terkait kalimat "IDI Kacung WHO."
Tak banyak komentar yang keluar dari Jerinx saat dirinya tiba di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (19/11/2020).
Jerinx tiba dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan kedua tangan diborgol.
Ia juga langsung disambut oleh sejumlah teman, sahabat serta kerabat dan juga istrinya, Nora Alexandra dan ibundanya, Ida Rsi Bujangga.
Memeluk dan berbincang sejenak dengan istrinya, Nora Alexandra, Jerinx kemudian diperciki air suci (tirta) oleh ibundanya.
Jerinx sendiri akan menjalani sidang putusan.
Baca juga: Gisella Anastasia Terseret Kasus Video Syur Mirip Dirinya, Gading Marten: Semoga Semua Cepat Beres
Baca juga: Vanessa Angel Dipenjara, Ibu Bibi Ardiansyah Ungkap Kondisi Gala: Dikasih Susu Nggak Mau, Susah BAB
Amar putusan akan dibacakan di persidangan oleh majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.
Saat ditanyakan terkait jelang sidang putusan, penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini menyebutkan harapannya.
"Indonesia negara demokrasi. Semoga demokrasi terus hidup," ucapnya singkat.
Baca juga: Patahkan Bantahan Slamet Maarif, Najwa Shihab Putar Video Rizieq Shihab Ajak Warga Kumpul-kumpul
Baca juga: Terduga Teroris Ditembak Mati di Kota Palu, Sang Ibu Terkejut: Saya Dengar Dia Jualan Es Teler
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Tidak Bubarkan Acara Rizieq Shihab: Kalau Dibubarkan Bisa Terjadi Konflik
Baca juga: Gara-gara Mengkritik Longgarnya Protokol Kesehatan, Dokter Tirta Kerap Disebut Cebong atau Kadrun
Diberitakan sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap Jerinx.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut suami Nora Alexandra dengan pidana denda sebesar Rp. 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan tim jaksa menyatakan, Jerinx telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang Online