Sidang Putusan Kasus 'IDI Kacung WHO' Hari Ini: Rekam Jejak Postingan Jerinx hingga Tuntutan 3 Tahun
Pada Kamis (19/11/2020) hari ini, Jerinx akan menghadapi sidang putusan kasus "IDI Kacung WHO."
"Dari duplik ini kami mau memperlihatkan hukum itu jangan dibelak-belokan. Jangan mau menghukum orang dengan mencari pembenaran, karena sejak semula saya katakan, pencari keadilan itu membutuhkan presisi," ucapnya ditemui usai sidang.
Menurutnya dua ahli bahasa, yaitu Wahyu Aji Wibowo yang dihadirkan tim jaksa, dan Jiwa Atmaja yang dihadirkan tim hukum terdakwa, memberikan keterangan yang baik untuk Jerinx.
Tapi dalam surat tuntutan dan juga replik jaksa, yang dikutip Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Padahal, kata Sugeng, untuk mendapatkan keadilan yang baik harus menerapkan KUHP secara konsekwen.
"Yaitu apa yang ahli nyatakan di depan persidangan. bukan BAP yang diambil, karena Pasal 186 KUHP jelas menyatakan keterangan ahli apalah, adalah, apa yang oleh ahli sampaikan di persidangan.
Karenanya kami berharap majelis hakim menerapkan Pasal 186 KUHP dengan mengambil keterangan ahli bahasa, Jiwa Atmaja maupun Wahyu Aji Wibowo," ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Sugeng, perkara ini menitik beratkan pembuktiannya pada keterangan ahli.
"Kalau dua ahli sudah menyatakan sesuatu yang baik untuk Jerinx, semestinya Jerinx bebas. Semestinya. Kami mengharapkan putusan bebas untuk Jerinx. Kita berdoa saja supaya putusan tersebut yang dibacakan tanggal 19 November itu membebaskan Jerinx," harapnya. (Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Tribun Bali/Putu Chandra)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jelang Hadapi Sidang Putusan Kamis Besok, Begini Harapan Jerinx ke Majelis Hakim,
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nasib Jerinx Diputuskan Hari Ini, Rekam Jejak Kasusnya Dari Postingan Kacung WHO Dituntut 3 Tahun