Deretan Kebijakan Edhy Prabowo yang Tuai Kontroversi, Sebagian Hilangkan Kebijakan Susi Pudjiastuti
Berikut ini sederet kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tuai kontroversi.
TRIBUNPALU.COM - Masyarakat dikejutkan dengan kabar penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, penangkapan Edhy terkait dengan dugaan korupsi dalam ekspor benur atau benih udang.
Berita penangkapan ini membuat nama Edhy ramai diperbincangkan masyarakat di media sosial. Pada Rabu pagi, tagar Menteri KKP dan Edhy Prabowo menjadi trending topic di Twitter.
Sebelum namanya ramai diperbincangkan hari ini, Edhy Prabowo dikenal sebagai anggota Kabinet Indonesia Maju yang kebijakannya kerap mendapat sorotan.
Sebab, Edhy melakukan sejumlah perombakan aturan yang ada di kementeriannya. Beberapa aturan baru itu menghapus regulasi lama yang dibuat pendahulunya, Susi Pudjiastuti.
Hal itu menjadi polemik lantaran Edhy dianggap mengutak-atik aturan yang dinilai sudah sesuai jalur yang diterbitkan Menteri KKP sebelumnya.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Berikut ini sederet kontroversi Edhy Prabowo:
Baca juga: Wakil Ketua KPK Benarkan Menteri Edhy Prabowo Ditangkap Terkait Kasus Ekspor Benih Lobster
Baca juga: Menteri KKP, Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Ini Profilnya, Pernah Dibiayai Kuliah oleh Prabowo Subianto
Membuka ekspor benih lobster
Pada era Susi, terbit Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Pada masa Edhy, larangan ini masuk daftar untuk direvisi. Menurut Edhy, larangan lobster banyak merugikan nelayan.
Edhy mengaku punya cukup alasan merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
"Kita libatkan masyarakat untuk bisa budidaya (lobster). Muaranya menyejahterakan," kata Menteri Edhy dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakannya, angka penyelundupan benih lobster sangatlah tinggi. Ketimbang jadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikendalikan.
Edhy menegaskan, dia tidak menutupi apa pun dalam kebijakan ekspor benih lobster. Sebelum melegalkan ekspor benih lobster, KKP telah melakukan kajian mendalam lewat konsultasi publik.
"Terdapat 13.000 nelayan yang menggantungkan hidup dari mencari benih lobster. Ini sebenarnya yang menjadi perdebatan, karena akibat ekspor dilarang mereka tidak bisa makan. Mereka tidak punya pendapatan. Ini sebenarnya pertimbangan utama kami," kata Edhy.
