Artis Terjerat Narkoba

Polisi Tegaskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Millen Cyrus Tetap Berlanjut

Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Millen Cyrus dalam rilis yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/11/2020). Keponakan penyanyi Ashanty tersebut diamankan pihak kepolisian terkait kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNPALU.COM - Polres Pelabuhan Tanjung Priok membantah kabar mengenai pemberhentian kasus narkoba dengan tersangka selebgram Millen Cyrus.

Polisi menegaskan kasus tersebut terus berlanjut.

"Tidak ada (polisi menghentikan kasus Millen Cyrus). Kasusnya tetap berlanjut," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Rezha Rahandani menjelaskan kasus Millen akan berlanjut kendati yang bersangkutan sedang direhab.

Pihak kepolisian akan tetap menyusun berkas perkara Millen, termasuk mengembangkan kasusnya.

Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba, Ashanty: Apa pun Masalahmu yang Akan Menolong adalah Keluarga

Baca juga: Millen Cyrus Terjerat Kasus Narkoba, Liza Natalia: Mungkin karena Salah Pergaulan

Baca juga: Millen Cyrus Mengaku Sudah Beberapa Kali Pakai Narkoba Sejak Berada di Bali

Baca juga: Millen Cyrus Ditahan di Dalam Sel Pria, ICJR Kritik Pihak Kepolisian: Ada Risiko Keamanan

"Perkara narkoba itu kan lex spesialis, jadi nggak ada dibilang dihentikan kan jelas ada 127 proses rehabilitasi. Lex spesialis itu maksudnya kalau narkotika itu ada proses rehab, nggak ada bilang dihentikan," tegas Rezha.

Millen Cyrus ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (23/11/2020) dini hari bersama seorang pria berinisial JR.

Atas perbuatannya, Millen bisa dipersangkakan dengan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang Narkotika. Ancaman hukuman atas pasal tersebut paling lama empat tahun.

Keluarga Minta Millen Cyrus Dipindah ke Lido

Hasil asesmen dari selebgram Millen Cyrus di Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Utara menyatakan bahwa ia akan direhabilitasi.

Diketahui sebelumnya, Millen Cyrus dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah ditangkap di sebuah hotel di kawasan Jakarta Utara, Minggu (22/11/2020) lalu.

Tak hanya Millen Cyrus, polisi juga menciduk seorang pria berinisial JR.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati satu alat hisap bong dan sabu seberat 0,3 gram yang diduga bekas digunakan Millen Cyrus.

Setelah itu, Millen Cyrus ditahan di sel khusus Polres Tanjung Priok Jakarta Utara.

Kini, asesmen dari keponakan Ashanty itu telah keluar dan dinyatakan akan direhabilitasi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved