Jerinx Ajukan Banding dan Curhat kepada Nora Alexandra, Ingin Diskusi Langsung dengan JPU

Jerinx pun memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar.

Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx tiba di Lapas Kerobokan, Denpasar, Senin (30/11/2020). Jerinx dijatuhi vonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Denpasar dipindahkan dari Rutan Polda ke Lapas Kerobokan. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian istilah "IDI Kacung WHO" yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus bergulir.

Jerinx pun memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar.

Selain itu, ia sempat mengungkapkan uneg-uneg alias curhat pada sang istri, Nora Alexandra.

Ternyata ada hal mengganjal di hatinya di balik keputusannya ini.

Kepada sang istri penggebuk drum Superman is Dead (SID) ini menumpahkan curahan hati (curhat) tentang proses hukum yang dijalaninya.

Pada prinsipnya, kata Nora Alexandra suaminya menerima keadaan, termasuk soal vonis.

"Ga ada, dia sudah menerima keadaan sih," ujarnya.

Nora hanya mengatakan tidak terima keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

"Cuma yang masih saya gak terima, kayak jaksanya masih banding, kalau bisa sih gak usah. Sudah cukup 1 tahun 2 bulan karena Jerinx juga gak berharap banding," tegasnya.

Nora secara khusus berpesan agar Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dengan ikhlas dan tetap tegar.

"Pesan-pesannya (untuk Jerinx) tetap kuat, tetap jaga kesehatan, dan dia harus tetap ikhlas menghadapi hukuman dia, itu aja. Karena itu yang akan membuat dia kuat," demikian kata Nora Alexandra.

Ingin diskusi langsung dengan Tim JPU

Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020).
Jerinx dan Nora Alexandra saat ditemui di Lapas Kerobokan, Senin (30/11/2020). (Tribun Bali/Firizqi Irwan)

Mengenai hukuman terkait Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx tidak mempermasalahkan banding yang diputuskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Drummer Superman is Dead (SID) tersebut menyatakan sikap yang dilayangkan tim JPU sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.

Sehingga mengenai kasus ini, ia pun siap menghadapi bersama tim hukumnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved