Jerinx Ajukan Banding dan Curhat kepada Nora Alexandra, Ingin Diskusi Langsung dengan JPU
Jerinx pun memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar.
TRIBUNPALU.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian istilah "IDI Kacung WHO" yang melibatkan musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus bergulir.
Jerinx pun memutuskan mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara yang diajukan Majelis Hakim Pengadilan Denpasar.
Selain itu, ia sempat mengungkapkan uneg-uneg alias curhat pada sang istri, Nora Alexandra.
Ternyata ada hal mengganjal di hatinya di balik keputusannya ini.
Kepada sang istri penggebuk drum Superman is Dead (SID) ini menumpahkan curahan hati (curhat) tentang proses hukum yang dijalaninya.
Pada prinsipnya, kata Nora Alexandra suaminya menerima keadaan, termasuk soal vonis.
"Ga ada, dia sudah menerima keadaan sih," ujarnya.
Nora hanya mengatakan tidak terima keputusan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.
"Cuma yang masih saya gak terima, kayak jaksanya masih banding, kalau bisa sih gak usah. Sudah cukup 1 tahun 2 bulan karena Jerinx juga gak berharap banding," tegasnya.
Nora secara khusus berpesan agar Jerinx menjalani masa tahanan di Lapas Kerobokan dengan ikhlas dan tetap tegar.
"Pesan-pesannya (untuk Jerinx) tetap kuat, tetap jaga kesehatan, dan dia harus tetap ikhlas menghadapi hukuman dia, itu aja. Karena itu yang akan membuat dia kuat," demikian kata Nora Alexandra.
Ingin diskusi langsung dengan Tim JPU

Mengenai hukuman terkait Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO', Jerinx tidak mempermasalahkan banding yang diputuskan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Drummer Superman is Dead (SID) tersebut menyatakan sikap yang dilayangkan tim JPU sudah dilakukan sesuai SOP yang berlaku.
Sehingga mengenai kasus ini, ia pun siap menghadapi bersama tim hukumnya.