Pilgub Sulteng 2020

Proses Pencoblosan Pasien Covid-19 di Sulteng Ditangani Perawat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah memastikan seluruh pemilih menyalurkan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS), 9 Desember 2020.

Editor: mahyuddin
MAHYUDDIN/TRIBUNPALU.COM
Sosialisasi PKPU Nomor 18 tahun 2020 tentang pemungutan dan penghitungan suara, di Aula Kantor KPU Sulteng, Jl S Parman, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Kamis (3/12/2020). 

Sesuai jadwal KPU, TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Pemilih di luar TPS akan dilayani petugas setelah proses pencoblosan rampung di tempat pemilihan.

“Meski dibuka Pukul 07.00 Wita, petugas wajib menstrilkan TPS terlebih dahulu dan mengimbau pemilih menerapkan protokol kesehatan sebelum bilik suara dibuka,” ucap Samsul.

Thermogun Belum Terdistribusi

Ketua KPU Sulteng Tanwir Lamaming menambahkan, pihaknya terus berupaya agar segala kebutuhan penyelenggara maupun pemungutan suara di TP dapat terpenuhi.

“Hingga kini tinggal logistik APD jenis thermogun dan sarung tangan karet yang belum terdistribusi. Kami upayakan semua logistik itu terdistribusi optimal jelang pencobolosan,” jelas Tanwir Lamaming.

Untuk kertas suara, KPU Sulteng masih menunggu laporan dari KPU kota maupun kabupaten terkait kekurangan maupun kelebihannya agar distribusi dapat optimal ke seluruh TPS.

“Kami tetap memberi ruang untuk teman-teman di daerah hingga 6 Desember untuk mengajukan kekurangan. Intinya 8 Desember seluruh kebutuhan TPS harus terpenuhi,” ucap Tanwir Lamaming.

KPU Sulteng menyiapkan 14 jenis APD untuk Sembilan penyelenggara di TPS.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved