Ustaz Maaher At-Thuwailibi Diciduk Bareskrim Polri, Kuasa Hukum FPI Minta Polisi Tak Pilih Kasih

FPI mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.

Instagram/ustadzmaaher_real
Ustaz Maaher At-Thuwailibi, penceramah yang tengah berseteru dengan artis Nikita Mirzani. 

TRIBUNPALU.COM - Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.

Maaher ditangkap setelah menyandang status tersangka terkait kasus penghinaan atau ujaran kebencian terhadap kiai Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya.

Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.

"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.

Baca juga: Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian, Langsung Berstatus Tersangka

Baca juga: Rumah Dinas Edhy Prabowo Digeledah KPK, Uang Rp4 Miliar dan 8 Unit Sepeda Diamankan

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap Soni Ernata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi pada Kamis (3/12/2020) dini hari tadi. Dia ditangkap di salah satu rumahnya di Bogor.

"Memang benar tadi pagi jam 4 subuh tim dari Bareskrim Polri terutama dari siber, telah melakukan penangkapan terhadap seseorang di daerah Bogor," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Ustaz Maher ditangkap atas laporan seseorang bernama Husin Shahab dalam kasus ujaran kebencian terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

"Yang bersangkutan dilaporkan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina. Jadi untuk teknisnya secara detail setelah kami mendapatkan laporan lengkap ya," jelasnya.

Menurut Argo, saat ini Ustaz Maaher telah berada di Bareskrim Polri dan status yang bersangkutan adalah tersangka.

"Kalau ditangkap berarti sudah jadi tersangka. Sekarang iya sudah datang nanti kan ada haknya tersangka. Misalnya istirahat dulu setelah siap ada lawyernya kita periksa semuanya," tukasnya.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Tanah di Labuan Bajo, Karni Ilyas dapat Surat Panggilan dari Kejati NTT

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!

Baca juga: Dicecar Najwa Soal Alasan Habib Rizieq Tak Buka Hasil Swab Test, Haikal Hassan: Kita ke Depan Saja

Diberitakan sebelumnya, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved