Diperiksa Soal Tes Usap Rizieq Shihab, Wali Kota Bogor Bima Arya: Sudah Sesuai Kewenangan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor terkait tes usap atau swab test pimpinan FPI, Rizieq Shihab.

KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto di Sekretariat DPP PAN di Jl Daksa I, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu (8/2/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor terkait tes usap atau swab test pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kamis (3/12/2020).

Seperti diketahui, hasil swab test Rizieq Shihab hingga saat ini masih menjadi misteri sekaligus mengundang polemik.

Bahkan sempat beredar di media sosial, foto surat keterangan hasil swab test atau tes usap yang disebut atas nama Rizieq Shihab dengan hasil positif Covid-19.

Dalam surat itu tertulis bahwa tes usap telah dilakukan pada 27 November 2020, dengan nomor registrasi 801127175.

Adapun validasi hasil telah dikeluarkan oleh MER-C dengan menyatakan bahwa hasil tes Rizieq dinyatakan positif Covid-19 pada 28 November 2020.

Terkait hal itu, Ketua Presidium MER-C Sarbini Abdul Murad membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat hasil tes usap Rizieq.

"Ya, itu bukan dari MER-C," ujar Sarbini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (2/12/2020).

Menurut Sarbini, hasil tes usap sejauh ini merupakan privasi yang telah diserahkan oleh MER-C langsung ke pihak keluarga Rizieq Shihab.

"MER-C tidak pernah mengeluarkan hasil swab Habib Rizieq, dan hasilnya sudah diserahkan ke keluarga, karena itu rahasia pasien yang tidak berhak MER-C umumkan," kata Sarbini.

Namun, Sarbini membenarkan bahwa Rizieq telah menjalani tes usap sesuai dengan tanggal yang sama seperti tercantum dalam surat yang beredar itu.

"Iya (benar)," katanya.

Baca juga: Tiga Mantan Presiden AS, Barack Obama hingga Bill Clinton Ajukan Diri untuk Suntik Vaksin Covid-19

Baca juga: Keponakan Prabowo Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum untuk Hadapi Tuduhan Ekspor Benur

Baca juga: Nikita Mirzani Kaget sang Putri Tahu Perseteruannya dengan Pendukung Habib Rizieq: Tahu dari Mana?

Terkait polemik seputar hasil tes usap Rizieq Shihab, Bima Arya menjalani pemeriksaan selama kurang lebih satu jam.

Dalam pemeriksaan itu, Bima Arya mengaku mendapat 14 pertanyaan dari penyidik terkait kewenangan Pemerintah Kota Bogor dalam penanganan Covid-19.

Khusus soal tes usap Rizieq Shihab, Bima Arya menyebut apa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor telah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

"Dan bagaimana kronologis pasien Habib Rizieq Shihab di Rumah Sakit Ummi. Dari situ kan bisa ketahuan statusnya seperti apa. Menurut saya, itu tidak melampaui kewenangan, karena itulah koordinasi sehari-hari antara pemerintah kota dengan rumah sakit seperti itu," kata Bima Arya.

Kemudian, Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa data pasien tidak pernah dipublikasikan, kecuali pasien Wali Kota Bogor.

Untuk pasien lainnya, yang dibutuhkan hanya laporan secara internal.

"Kami tidak pernah mempublikasikan data pasien. Tidak pernah, sampai saat ini. Kecuali wali kota, pasien nomor satu dipublikasikan. Yang lain tidak. Hanya lapor secara internal saja. Yang diperlukan adalah data penanganan, data jumlah swab, dan lain-lain," pungkasnya.

Selengkapnya simak dalam video berikut:

Polda Jabar Dijadwalkan akan Periksa Rizieq Shihab pada 10 Desember 2020

Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan FPI, Rizieq Shihab pada 10 Desember 2020.

Rizieq Shihab dipanggil untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Dikutip dari Kompas TV, polisi menyebut akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada HRS.

Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Polda Jabar menjadi lokasi pemeriksaan Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab akan dimintai keterangan karena terlibat langsung dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Rizieq pun diketahui sebagai pemilik pondok pesantren tersebut.

Diketahui, ada sekitar 3.000 massa berkerumun pada peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah.

Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020).
Markas Syariah Front Pembela Islam (FPI) di Megamendung, Kabupaten Bogor didatangi sang imam besar, Habib Rizieq Shihab, Jumat (13/11/2020). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Polisi juga akan kembali memanggil dua orang panitia penyelenggara dari pihak FPI yang sebelumnya mangkir dalam pemberian klarifikasi.

Dalam proses penyidikan ini, jika para saksi tidak mengindahkan pemanggilan, polisi akan menempuh upaya hukum.

Sebelumnya, pada Rabu 2 Desember lalu penyidik juga telah memeriksa 6 saksi yang merupakan aparat kewilayahan setempat dari kasus kerumunan Megamendung.

Mereka diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Inisiator LaporCovid-19 Gugat Pelaksanaan Pilkada 2020: Pemerintah Abaikan Hak Kesehatan Masyarakat

Baca juga: Pasien Covid-19 dapat Memilih pada Pilkada 2020, Dokter Tirta: Mbok Uwis Suruh Istirahat Aja

Hasil Tes Usap Harus Dilaporkan ke Dinas Kesehatan

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Dwi Oktavia Handayani menegaskan, setiap hasil swab test atau tes usap untuk mendeteksi Covid-19 harus dilaporkan kepada pemerintah.

Ini termasuk hasil swab pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Saya enggak menjawab untuk Habib Rizieq, saya jawab sesuai aturannya. Jadi saat orang melakukan pemeriksaan baik atas inisiatif sendiri atau karena ada indikasi medis, maka yang wajib melaporkan itu adalah fasilitas kesehatannya," kata Dwi kepada Kompas.com, Kamis (3/12/2020).

Dwi mengatakan, hasil swab test memang menjadi kerahasiaan pasien. Pasien punya hak apakah akan mengumumkan penyakitnya atau tidak.

Namun, faskes berkewajiban melaporkan hasil swab test karena hal itu berhubungan dengan penyakit menular.

"Enggak hanya Covid-19 ya, semua penyakit potensial wabah itu di Jakarta dari tahun 2005 sudah dibangun sistem elektronik pelaporan pasien dengan diagnosis penyakit potensial wabah," kata Dwi.

Dwi pun mengingatkan akan ada sanksi bagi fasilitas kesehatan yang tak mematuhi aturan.

"Sanksinya mulai dari sanksi yang sifatnya teguran, pembinaan, sampai sanksi administrasi," kata dia.

Rizieq sendiri melakukan swab test melalui MER-C, sebuah organisasi nirlaba yang bergerak di bidang kedaruratan medis.

Dwi menyebutkan, MER-C tak terdaftar sebagai rumah sakit atau laboratorium yang melayani swab test.

Selama ini, organisasi tersebut juga tidak pernah melaporkan hasil swab test ke Dinkes.

"Di daftar laboratorium, faskes rumah sakit, enggak ada nama MER-C," katanya.

Rizieq Shihab disebut telah melakukan dua kali swab test melalui MER-C. Tes pertama dilakukan pada Minggu (22/11/2020).

Kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, mengklaim hasil tes itu negatif. Namun, tak lama setelah itu Rizieq Shihab justru dirawat inap di RS Ummi, Bogor.

Di RS itu, Rizieq kembali menjalani swab test lewat tim medis MER-C.

Swab test itu dilakukan diam-diam tanpa sepengetahuan pihak rumah sakit atau petugas Satgas Penanganan Covid-19.

Saat diminta untuk melakukan tes usap ulang oleh pihak RS dan Satgas Covid-19, keluarga Rizieq menolak.

Tak lama setelah itu, Rizieq meninggalkan RS Ummi.

(TribunPalu.com) (Kompas TV/Sadrina Evanalia) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved