Inisiator LaporCovid-19 Gugat Pelaksanaan Pilkada 2020: Pemerintah Abaikan Hak Kesehatan Masyarakat

Inisiator dari platform LaporCovid-19 Irma Hidayana menilai, pemerintah mengabaikan hak kesehatan masyarakat dengan tetap menggelar Pilkada 2020.

TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilgub Sulteng 2020 

TRIBUNPALU.COM - Inisiator dari platform LaporCovid-19 Irma Hidayana menilai, pemerintah mengabaikan hak kesehatan masyarakat dengan tetap menggelar Pilkada 2020 pada 9 Desember 2020, di tengah pandemi Covid-19.

Irman merupakan salah satu penggugat pelaksanaan Pilkada 2020 ke Pengadilan Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) bersama Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas.

Kemudian, aktivis HAM Ati Nurbaiti, Elisa Sutanudjaja dan Direktur Yayasan Jurnal Perempuan Atnike Nova Sigiro.

"Dalam konteks gugatan kami untuk menolak diadakannya Pilkada Desember ini sebenarnya bertitik tolak dari pemenuhan hak kesehatan, dan itu bagian dari HAM," kata Irma dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Pasien Covid-19 dapat Memilih pada Pilkada 2020, Dokter Tirta: Mbok Uwis Suruh Istirahat Aja

Baca juga: Ustaz Maaher Diciduk Polisi, Nikita Mirzani Sebut Kemenangan dan Punya Lebih Banyak Pendukung

Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!

 

Irma mengatakan, pemerintah masih memiliki kelemahan dalam melakukan penelusuran dan pemeriksaan Covid-19.

Ia menjelaskan, jika merujuk pada standar WHO, jumlah testing Covid-19 adalah 1 orang per 1000 penduduk setiap satu pekan. Namun, masih banyak wilayah yang belum memenuhi standar tersebut.

"No testing no cases, pemerintah masih memiliki kelemahan di bidang testing ini," ujarnya.

Di samping itu, Irma menilai, data Covid-19 masih jauh dari transparan.

Misalnya, kata Irma, pemerintah hanya mencatat angka kematian akibat Covid-19. Namun, tidak mencatat pasien yang meninggal dunia akibat gejala klinis Covid-19 yang belum dites.

Baca juga: Di Riau Warga Positif Covid-19 Tetap Bisa Ikut Pilkada, Mencoblos di TPS Terdekat

Baca juga: Data Covid-19 WNI di Luar Negeri per 4 Desember: Total 2.085 Kasus, 477 Pasien dalam Perawatan

Selain itu, Pilkada di tengah pandemi Covid-19 memiliki ancaman penularan yang cukup tinggi. Apalagi, sudah banyak bakal calon kepala daerah yang terpapar Covid-19.

"Kami sudah mengetahui sejak pertengahan September lalu, sudah lebih 59 bakal calon Pilkada yang positif, ada juga yang sudah meninggal," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Irma berharap majelis hakim PTUN dapat memperhatikan permohonan para penggugat dalam menyidangkan perkara.

"Mudah-mudahan upaya yang sedang kita lakukan ini didengar dan mohon juga para hakim menggunakan hati nuraninya untuk melihat potensi risiko, karena ini yang dipertaruhkan adalah kesehatan dan keselamatan warga," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gugat Pilkada, Inisiator LaporCovid-19: Pemerintah Abaikan Hak Kesehatan Masyarakat", 
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Diamanty Meiliana

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved