PBB Resmi Hapus Ganja dari Daftar Narkotika dan Obat-obatan Terlarang

Keputusan tersebut dianggap sejalan dengan berbagai temuan riset yang membuktikan bahwa ganja memang memiliki efek terapeutik.

SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
FOTO HANYA ILUSTRASI. Keterangan foto: Polisi menunjukan tanaman ganja berusia satu hingga dua tahun yang diamankan dari sebuah rumah dalam Pers Rilis di Mapolres Malang Kota, Selasa (24/4/2018). 

Sejauh ini, beberapa negara yang melegalkan ganja banyak menggunakan turunannya seperti Cannabidiol (CBD) dan nonintoxicating dalam industri kesehatan. 

Dari sejumlah penelitian, CBD dapat digunakan untuk mengatasi berbagai penyakit. Mulai dari gangguan kecemasan, epilepsi, hingga skizofrenia.

Walaupun ganja sudah tidak dikategorikan sebagai obat terlarang, para ahli tetap menekankan pentingnya kontrol global terhadap penggunaan ganja.

Selain itu, tiap-tiap negara masih dapat membuat regulasi yang sesuai dengan kebutuhannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sah, PBB Hapus Ganja dari Daftar Obat Berbahaya"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved