Proses Pemilihan Pilkada 2020 untuk Pasien Covid-19 Berada di Bawah Pengawasan Bawaslu
Ketua Bawaslu menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan proses pemungutan suara di Pilkada 2020 untuk pasien Covid-19.
TRIBUNPALU.COM - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan proses pemungutan suara di Pilkada 2020 untuk pasien Covid-19.
Adapun ketentuan tentang pasien Covid-19 bisa tetap memilih di Pilkada 2020 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
"Kalau seandainya (petugas) harus datang ke rumah sakit atau rumah tempat isolasi, maka itu juga bagian dari pengawasan kami," kata Abhan melalui telekonferensi, Jumat (4/12/2020).
Abhan menjelaskan, setiap warga negara yang sudah memenuhi syarat termasuk pasien Covid-19 berhak menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2020.
Baca juga: Daftar Calon Kepala Daerah Terkaya dan Termiskin di Pilkada 2020 Menurut Analisis KPK
Baca juga: Pasien Covid-19 dapat Memilih pada Pilkada 2020, Dokter Tirta: Mbok Uwis Suruh Istirahat Aja
Baca juga: Minta Pemerintah Berani Tunda Pilkada 2020, Ketua Satgas Covid-19 IDI: Itu Nyawa Rakyat, Lho!
Baca juga: 6 Fakta Bupati Banggai Laut Terjaring OTT KPK: 16 Orang Diamankan, Calon Petahana di Pilkada 2020
Baca juga: Empat Pesan Penting Satgas Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Namun, lanjut dia, bagi pemilih yang berada di rumah sakit atau sedang isolasi mandiri harus mengurus form A5 atau surat pindah memilih untuk bisa menyalurkan hak suaranya di Pilkada 2020.
"Yang di rumah sakit menggunakan surat pindah memilih ketika tidak di TPS, tapi di wilayah yang berpilkada. Itu ketentuannya," ujar dia.
Diketahui, berdasarkan Pasal 73 poin 1 PKPU 6/2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dapat mendatangi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri agar tetap dapat menggunakan hak pilihnya, dengan persetujuan saksi dan Panwaslu Kelurahan/Desa atau Pengawas TPS.
Kemudian, pada Pasal 73 ayat 2 disebutkan, petugas KPPS yang mendatangi pemilih berjumlah dua orang.
Mereka akan didampingi oleh panitia pengawas pemilu (Panwaslu), pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) beserta saksi.
Sementara pada ayat 4, diatur para pemilih yang tengah terjangkit Covid-19 baru bisa mulai memberikan hak pilihnya pukul 12.00 WIB.
Kendati demikian, KPU tidak membiarkan petugas datang begitu saja ke lokasi isolasi atau ruang rawat rumah sakit untuk bertemu pemilih.
Pada Pasal 73 ayat 5 huruf c diatur bahwa petugas yang datang akan menggunakan alat pelindung diri (APD).
Kemudian pada Pasal 73 ayat 5 huruf e, petugas diminta tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Akan Awasi Proses Pemilihan Pilkada 2020 untuk Pasien Covid-19"
Penulis : Sania Mashabi