Soroti Penembakan Terhadap Pengikut MRS, Fadli Zon: Siapa yang Bersalah Harus Bertanggung Jawab

Fadli Zon menyoroti aksi polisi yang menembak mati pengikut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Tangkap Layar Channel YouTube Fadli Zon Official
Fadli Zon 

TRIBUNPALU.COM - Politikus Partai Gerindra, Fadli Zon  menyoroti aksi polisi yang menembak mati pengikut Imam Besar FPI, Muhammad Rizieq Shihab (MRS).

Seperti diberitakan sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan, pengikut pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang melakukan penyerangan terhadap anggotanya berjumlah 10 orang.

Dari sejumlah itu, enam orang ditembak mati dan empat di antaranya melarikan diri.

"Untuk yang empat orang melarikan diri," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Senin (7/12/2020).

Fadil menegaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, sejumlah pengikut Rizieq yang melakukan penyerangan terhadap anggota itu merupakan laskar khusus dari FPI.

"Jadi dari hasil penyeldikan awal kelompok yang menyerang diidentifikasi sebagai laskar khusus yang selama ini menghalang-halangi proses penyidikan," kata Fadil.

Baca juga: Polisi Benarkan Soal Rekaman Suara Pendukung Rizieq Shihab, Begini Transkip Isinya

Baca juga: Kronologi Penembakan 6 Pengikut Rizieq Shihab Versi FPI, Sebut Diikuti Orang Tak Berseragam

Sebelumnya, polisi menembak enam dari 10 orang yang disebut merupakan simatisan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, tepatnya di Kilometer 50, pada Senin (7/12/2020) dini hari.

Fadil mengatakan, penembakan terhadap enam orang tersebut karena diduga melakukan penyerangan terhadap jajarannya saat menjalani tugas penyelidikan kasus Rizieq.

"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga terhadap kelompok yang diduga pengikut MRS, dan meninggal dunia sebanyak enam orang," ujar Fadil.

Fadil menjelaskan, peristiwa itu bermula dari adanya informasi yang beredar melalui aplikasi pesan singkat tentang adanya pengerahan massa untuk mengawal pemeriksaan Rizieq.

Sedianya, Rizieq dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga: Diminta Evaluasi Sembilan Bulan Pandemi Covid-19, Fadli Zon: Dari Awal Edukasi Sudah Kacau

Baca juga: Fadli Zon Ingatkan Pemerintah Soal Deklarasi Papua Barat: Kok Masih Sibuk Urus HRS?

Baca juga: Ungkap Alasan FPI Sembunyikan Rizieq Shihab, Ahmad Shabri: Demi Keamanan dan Keselamatan Beliau

Baca juga: Polisi Sebut Pengikut MRS yang Serang Polisi Bawa Senjata, Jubir FPI: Itu Fitnah

Pemeriksaan itu berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Senin ini.

"Terkait itu, kami Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan kebenaran info itu. Ketika anggota kami mengikuti kendaraan yang diduga adalah pengikut MRS , kendaraan petugas dipepet, kemudian diserang dengan menggunakan senjata api dan sajam," ucap dia.

Fadil mengimbau kepada pengikut Rizieq untuk tidak menghalangi polisi dalam melakukan penyelidikan kasus kerumunan yang terjadi pada 14 November 2020.

"Saya dan Pangdam Jaya mengimbau kepada MRS dan pengikutnya untuk tidak menghalang-halangi proses penyidikan. Karena tindakan tersebut adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dipidana," tutup dia.

Fadli Zon menilai bahwa peristiwa yang tidak ada hubungannya dengan terorisme atau sparatisme tidak seharusnya ada pertumpahan darah.
Halaman
12
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved