Untuk Tangani Pandemi Virus Corona, Pemerintah RI Sudah Menetapkan Enam Jenis Vaksin Covid-19
Keputusan tersebut diteken Menkes Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020). Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah resmi menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus corona di Indonesia.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan tersebut diteken Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada Kamis (3/12/2020).
Aturan dapat diakses pada laman covid19.go.id.
Adapun, keenam jenis vaksin untuk vaksinasi Covid-19 di Indonesia adalah yang diproduksi oleh:
1. PT Bio Farma (Persero)
2. Astra Zeneca
3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)
4. Moderna
5. Pfizer Inc and BioNTech
6. Sinovac Biotech Ltd
Baca juga: Pelaku Korupsi Bansos Covid-19 Dikenakan Pidana Mati, Bisakah? Ini Kata Pakar Hukum
Baca juga: Vaksin Covid-19 Bisa Diperoleh Secara Gratis maupun Dibeli oleh Masyarakat, Ini Aturannya
Baca juga: Jadi Tersangka dan Resmi Ditahan KPK, Juliari Batubara Berjanji akan Buat Surat Pengunduran Diri
“Jenis vaksin sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga,” bunyi keputusan tersebut.
Peraturan tersebut menegaskan penggunaan vaksin Covid-19 hanya bisa dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Disebutkan pula, menteri dapat melakukan pengubahan jenis vaksin Covid-19 tersebut dengan rekomendasi dari Komite Penaseht Ahli Imunisasi Nasional.
Selain itu, menteri juga dapat mengubah dengan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.