Kamis, 18 Juni 2026

Pilkada 2020

Ini 16 Aturan Khusus Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020

Simak aturan khusus mencoblos di Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. 

Tayang:
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Simak aturan khusus mencoblos di Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. 

Besok 9 Desember 2020 merupakan hari Pemilihan Kepala Daerah 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020).

Adapun Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.

Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.

Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
1 - 0
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved