Pilkada 2020

Ini 16 Aturan Khusus Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020

Simak aturan khusus mencoblos di Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. 

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Simak aturan khusus mencoblos di Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19. 

Besok 9 Desember 2020 merupakan hari Pemilihan Kepala Daerah 2020 di 270 wilayah di Indonesia. 

Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 akan digelar besok, Rabu (9/12/2020).

Adapun Pilkada 2020 kali ini akan dilaksanakan secara serentak di 270 daerah.

Pilkada Serentak 2020 yang dijadwalkan berlangsung pada September harus ditunda hingga Desember 2020 lantaran pandemi Covid-19 yang masih merebak.

Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi seperti sekarang ini menimbulkan kekhawatiran sejumlah kalangan masyarakat.

Namun demikian, pelaksanaan Pilkada sudah dipastikan akan tetap berlangsung tahun ini.

Oleh karenanya, Pemerintah, DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Berikut 16 aturan yang akan diterapkan saat warga mencoblos di TPS pada Pilkada 2020, dikutip dari indonesia.go.id:

1. Jumlah pemilih per-TPS dikurangi, dari maksimal 800 orang menjadi maksimal 500 orang.

2. Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih.

Jadi, kehadiran pemilih diatur rata per jam, sehingga tidak menumpuk di pagi hari seperti sebelum-sebelumnya.

3. Ketika pemilih antre di luar maupun saat duduk di dalam TPS diatur jaraknya, minimal 1 meter sehingga tidak terjadi kerumunan.

4. Dilarang bersalaman, terutama antara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan pemilih.

Termasuk sesama pemilih.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved