Pilkada 2020
Ini 16 Aturan Khusus Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020
Simak aturan khusus mencoblos di Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Editor:
Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19.
- 26 September 2020 - 5 Desember 2020: Masa Kampanye
- 25 September 2020 – 25 Desember 2020: Laporan Audit dan Dana Kampanye
- 7 Agustus 2020 – 20 November 2020: Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 9 Desember 2020: Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS
- 9 Desember 2020 - 26 Desember 2020: Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
(Tribunnews.com/Yurika)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pilkada Serentak 2020: Perhatikan 16 Aturan Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19
Berita Terkait