Kamis, 18 Juni 2026

Pilkada 2020

Pemerintah: Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Pekerja dan Buruh yang Masuk Kerja saat Pilkada Serentak 9 Desember 2020 Berhak Dapat Upah Lembur

Tayang:
Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengeluarkan aturan libur Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bagi pekerja atau buruh.

Pemerintah telah menetapkan 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional, karena bertepatan dengan Pilkada serentak.

Ida Fauziyah mengingatkan para pengusaha agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk menggunakan hak suaranya sembari menerapkan protokol kesehatan.

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Menaker Nomor M/14/HK.04/XII/2020 tentang Hari Libur bagi Pekerja atau Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Surat edaran ini ditujukan bagi para gubernur di seluruh Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memimpin pertemuan tingkat Menaker se-ASEAN, Rabu (28/10/2020). (Via Kontan.co.id)

Ida menegaskan, Hari Libur Nasional juga berlaku bagi pekerja di daerah yang tidak melaksanakan Pilkada.

Ia meminta pengusaha mengatur jam kerja bagi pekerja yang bekerja di hari pemungutan suara.

“Bagi pekerja atau buruh yang daerahnya melaksanakan Pilkada dan harus bekerja pada hari pemungutan suara, maka pengusaha mengatur waktu kerja sedemikian rupa agar pekerja atau buruh dapat menggunakan hak pilihnya,” ujarnya, dikutip dari laman Kemnaker.go.id, Senin (7/12/2020).

Bagi pekerja atau buruh yang bekerja pada hari pemungutan suara, maka berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya.

Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Begitupun dengan pekerja atau buruh yang daerahnya tidak melaksanakan Pilkada dan tetap harus masuk kerja."

"Maka pelaksanaan hak-haknya sama, yakni berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya,” jelasnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (Humas Kemnaker)

Ida juga mengingatkan, pekerja atau buruh, pengusaha, dan seluruh stakeholder untuk menggunakan hak suaranya dalam Pilkada.

Selain itu, juga tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat Pilkada.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
1 - 1
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
4 - 2
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
Live
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved