Pilkada 2020

Pilkada Serentak 2020, Menkes Terawan Beri Imbauan: Segera Pulang setelah Mencoblos

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) esok.

YouTube Kementerian Kesehatan RI
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto 

TRIBUNPALU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) esok.

Penyelenggaraan Pilkada kali ini tentu akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Pasalnya, kali ini Pilkada akan dihelat di tengah bencana kesehatan pandemi Covid-19.

Beragam persiapan pun telah dilakukan termasuk yang berkaitan dengan masalah penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca juga: Menaker Tegaskan Pekerja yang Masuk pada Hari Pelaksanaan Pilkada 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur

Baca juga: Empat Pesan Penting Satgas Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020

Sebagaimana diketahui, proses pemungutan suara seringkali menimbulkan terjadinya kerumunan.

Hal ini tentu tidak sejalan dengan protokol kesehatan di masa pandemi yang menerapkan aturan untuk menjaga jarak.

Untuk itu sejumlah aturan pun telah ditetapkan demi terselenggaranya Pilkada yang aman dari penularan Covid-19.

Menteri Kesehatan RI saat ini, Terawan Agus Putranto
Menteri Kesehatan RI saat ini, Terawan Agus Putranto (Kompas.com/Garry Lotulung)

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyampaikan imbauannya terkait Pilkada 2020.

"Bapak, Ibu, Saudara calon pemilih. Saya mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020," kata Menkes Terawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (8/12/2020).

Selain mengajak untuk disiplin protokol kesehatan, ia juga mengimbau agar masyarakat datang ke TPS sesuai jadwal dan segera pulang setelah melakukan pencoblosan.

"Datang ke TPS sesuai jadwal, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan segera pulang ke rumah setelah mencoblos," imbuhnya.

Menkes juga mengingatkan agar membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah sepulang dari mencoblos.

Baca juga: Ini 16 Aturan Khusus Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020

Baca juga: Panduan Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember, Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19

16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan

DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.

Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.

Halaman
123
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved