Pilkada 2020
Pilkada Serentak 2020, Menkes Terawan Beri Imbauan: Segera Pulang setelah Mencoblos
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) esok.
TRIBUNPALU.COM - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan digelar secara serentak pada Rabu (9/12/2020) esok.
Penyelenggaraan Pilkada kali ini tentu akan berbeda dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pasalnya, kali ini Pilkada akan dihelat di tengah bencana kesehatan pandemi Covid-19.
Beragam persiapan pun telah dilakukan termasuk yang berkaitan dengan masalah penerapan protokol kesehatan di tempat pemungutan suara (TPS).
Baca juga: Menaker Tegaskan Pekerja yang Masuk pada Hari Pelaksanaan Pilkada 2020 Berhak atas Upah Kerja Lembur
Baca juga: Empat Pesan Penting Satgas Covid-19 dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020
Sebagaimana diketahui, proses pemungutan suara seringkali menimbulkan terjadinya kerumunan.
Hal ini tentu tidak sejalan dengan protokol kesehatan di masa pandemi yang menerapkan aturan untuk menjaga jarak.
Untuk itu sejumlah aturan pun telah ditetapkan demi terselenggaranya Pilkada yang aman dari penularan Covid-19.

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyampaikan imbauannya terkait Pilkada 2020.
"Bapak, Ibu, Saudara calon pemilih. Saya mengajak kita semua untuk disiplin, disiplin, dan disiplin menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19 dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2020," kata Menkes Terawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kementerian Kesehatan RI, Selasa (8/12/2020).
Selain mengajak untuk disiplin protokol kesehatan, ia juga mengimbau agar masyarakat datang ke TPS sesuai jadwal dan segera pulang setelah melakukan pencoblosan.
"Datang ke TPS sesuai jadwal, menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, dan segera pulang ke rumah setelah mencoblos," imbuhnya.
Menkes juga mengingatkan agar membersihkan diri sebelum melakukan kontak dengan keluarga di rumah sepulang dari mencoblos.
Baca juga: Ini 16 Aturan Khusus Mencoblos di TPS saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada 9 Desember 2020
Baca juga: Panduan Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember, Sesuai Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
16 Aturan Mencoblos di TPS Sesuai Protokol Kesehatan
DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sepakat membuat aturan baru agar proses Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung sesuai protokol kesehatan.
Untuk Pilkada 2020, selain mengatur model kampanye, juga diatur model TPS untuk warga yang datang mencoblos.