Meski Tak Disetujui Keluarga, Ini Alasan Polisi Tetap Lakukan Autopsi Terhadap 6 Jenazah Anggota FPI

Polisi menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban.

Nur Indah Farrah Audina/Tribun Jakarta
Jenazah keenam dari laskar FPI meninggalkan RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (8/12/2020). 

TRIBUNPALU.COM - Kepolisian RI menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban pada Selasa (8/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.

"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).

Sebaliknya, pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.

Baca juga: Selidiki Insiden Penembakan Enam Laskar FPI, Propam Polri Bentuk Tim Khusus Terdiri Atas 30 Orang

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Beberapa Luka Tak Wajar di Jenazah Enam Laskar FPI

"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.

Di sisi lain, ia mengatakan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan keluarga. 

Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.

"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," ungkapnya.

Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.

Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan perizinan dalam melaksanakan autopsi jenazah.

Baca juga: 6 Jenazah Anggota FPI Dimakamkan di Megamendung, Disambut Kerumunan Ratusan Orang

Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.

"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.

Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan satu di antara simpatisan Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.

"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada izin autopsi. Dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani. Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani. Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).

Fadli Zon Sebut Keluarga Tolak 6 Jenazah FPI Diautopsi 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved