Meski Tak Disetujui Keluarga, Ini Alasan Polisi Tetap Lakukan Autopsi Terhadap 6 Jenazah Anggota FPI
Polisi menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban.
TRIBUNPALU.COM - Kepolisian RI menjelaskan alasan tetap menggelar autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI meskipun tidak mendapatkan persetujuan dari pihak keluarga korban pada Selasa (8/12/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyampaikan autopsi dan visum terhadap 6 laskar FPI diperlukan untuk kepentingan penyelidikan.
"Ya jelas dong untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan," kata Brigjen Andi kepada wartawan, Rabu (9/12/2020).
Sebaliknya, pihak kedokteran RS Polri juga tetap mengikuti standar prosedur yang berlaku.
Baca juga: Selidiki Insiden Penembakan Enam Laskar FPI, Propam Polri Bentuk Tim Khusus Terdiri Atas 30 Orang
Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Ada Beberapa Luka Tak Wajar di Jenazah Enam Laskar FPI
"Proses visum dan autopsi dilaksanakan sesuai ketentuan dan SOP oleh dokter forensik RS Polri Kramat Jati," jelasnya.
Di sisi lain, ia mengatakan regulasi tidak mengatur bahwa autopsi dan visum harus persetujuan keluarga.
Di dalam regulasi tersebut, penyidik Polri hanya diminta untuk mengabarkan pihak keluarga sebelum proses autopsi dan visum.
"Sesuai UU, kewajiban penyidik adalah memberitahukan keluarga, bukan mendapat persetujuan keluarga," ungkapnya.
Aturan itu termaktub dalam pasal 134 ayat 1 KUHAP. Dalam beleid pasal itu dijelaskan 'dalam hal sangat diperlukan di mana untuk keperluan pembuktian bedah mayat tidak mungkin lagi dihindari, penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban'.
Dalam pasal itu, kata dia, tidak ada aturan yang mewajibkan penyidik harus mendapatkan perizinan dalam melaksanakan autopsi jenazah.
Baca juga: 6 Jenazah Anggota FPI Dimakamkan di Megamendung, Disambut Kerumunan Ratusan Orang
Sebaliknya, penyidik telah memberitahukan pihak keluarga sebelum melaksanakan autopsi.
"Baca pasal Pasal 134 ayat (1), untuk keperluan pembuktian. Kan memberitahukan, bukan persetujuan," tukasnya.
Sebelumnya, Suhada, orang tua Faiz Achmad Syukur yang merupakan satu di antara simpatisan Rizieq Shihab yang menjadi korban penembakan, menolak putranya dilakukan proses autopsi di RS Polri Kramat Jati.
"Lagi-lagi polisi bertindak atas keinginannya tidak sesuai dengan aturan hukum. Tidak ada izin autopsi. Dan tidak ada izin dimandikan dan dikafani. Karena pihak keluarga dengan tegas tidak ingin dimandikan dan dikafani. Mereka wafat karena melaksanakan kegiatan untuk mentaati Allah," kata Suhada di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur pada Selasa (8/12/2020).
Fadli Zon Sebut Keluarga Tolak 6 Jenazah FPI Diautopsi
Pihak keluarga anggota FPI terduga pelaku penyerangan anggota Polri di Jalan Tol Jakarta-Cikampek menolak penanganan jenazah dari RS Polri Kramat Jati.
Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan pihak keluarga menolak keenam jenazah anggota laskar FPI diautopsi dan dimandikan oleh pihak RS Polri Kramat Jati.
"Mereka menyampaikan bahwa mereka tidak bersedia jenazahnya diautopsi maupun dimandikan. Jadi mereka ingin segera diberikan kepada pihak keluarga untuk disalatkan dan dimakamkan," kata Fadli di RS Polri Kramat Jati, Selasa (8/12/2020).
Merujuk keterangan pihak keluarga rencananya jenazah keenam anggota FPI tersebut bakal dibawa lebih dulu ke Petamburan, Jakarta Pusat.
Di sana keenam jenazah bakal disalatkan lalu dimakamkan di Megamendung, Bogor, namun lokasi pemakaman ini masih menunggu keputusan pihak keluarga.
"Kami (anggota DPR RI) di sini permintaan dari pengacara dan pihak keluarga untuk ikut mengawasi proses pengembalian jenazah enam orang korban penembakan pihak kepolisian," ujarnya.
Fadli menuturkan hingga pukul 18.00 WIB tadi belum ada satu pun pihak keluarga yang diperbolehkan aparat melihat keenam jenazah di Instalasi Forensik.
Pihak keluarga hanya mendapat kepastian keenam jenazah bisa diambil dari Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Selasa (8/12/2020) setelah mendapat izin.
"Mereka sudah menunggu kemarin tidak mendapat kabar, bahkan dari pihak pengacara tidak dibolehkan melihat dan sampai sekarang, sampai detik ini tidak ada satupun dari pihak keluarga yang sudah melihat korban," tuturnya.
Sebagai informasi, proses autopsi dilakukan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati setelah mendapat permintaan dari penyidik Polda Metro Jaya yang menangani perkara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Alasan Jenazah 6 Laskar FPI Tetap Diautopsi Meski Tak Dapat Persetujuan Keluarga dan telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pihak Keluarga Tolak 6 Jenazah Laskar FPI Diautopsi dan Dimandikan RS Polri Kramat Jati,