Pilkada 2020

Pilkada 9 Desember 2020: Ini Cara Cek Jumlah Pemilih di TPS & Aturan Mencoblos saat Pandemi Covid-19

Berikut ini cara mengecek jumlah pemilih di TPS, beserta aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga megikuti simulasi pemungutan suara pemilihan serentak 2020 di gedung KPU, Jakarta, Rabu (22/7/2020). Simulasi tersebut digelar untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada serentak 2020 yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19. 

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini cara mengecek jumlah pemilih di TPS, beserta aturan mencoblos saat pandemi Covid-19.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) digelar pada hari ini, Rabu (9/12/2020).

Dikutip dari Indonesia.go.id, dalam masa pandemi Covid-19 ini, jumlah pemilih dalam satu tempat pemungutan suara (TPS) sesuai PKPU 6/2020 paling banyak 500 orang pemilih.

Tahun sebelumnya, di kondisi normal, dalam satu TPS jumlah pemilih paling banyak 800 orang pemilih.

Lantas bagaimana cara mengetahui jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020?

Untuk mengecek data jumlah pemilih per TPS dalam Pilkada 2020 dapat dilakukan melalui laman atau website KPU https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau melalui aplikasi mobile KPU RI Pemilihan 2020.

Jika melalui aplikasi KPU RI Pemilihan 2020, terlebih dahulu Anda harus mengunduhnya melalui Google Play Store atau klik https://play.google.com/store/apps/details?id=go.id.kpuri.

Aplikasi tersebut bisa diakses jika Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk perhelatan Pilkada 2020.

Cara mengecek jumlah pemilih per TPS Pilkada 2020 melalui laman (website) KPU:

- Akses laman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

- Pilih menu ‘Rekapitulasi Data Pemilih'.

- Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.

- Pada bagian bawah akan tampil data jumlah pemilih per TPS yang dimaksud.

Dengan demikian, masyarakat bisa mengecek jumlah pemilih di TPS terdekat yang sudah ditentukan oleh KPU setempat.

Adapun setiap RT/RW umumnya juga akan menyiarkan daftar pemilih di setiap TPS di lingkungan mereka.

Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok
Cara cek nama terdaftar atau tidak dalam Pilkada Serentak 9 Desember 2020 besok (https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/)
Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved