Cawabup Petahana Pilkada OKU Ditahan KPK karena Tersandung Kasus Korupsi Lahan Kuburan
Johan Anwar calon bupati (cawabup) Ogan Komering Ulu ( OKU) ditahan KPK pada Kamis (10/12/2020) karena kasus korupsi lahan kuburan.
TRIBUNPALU.COM - Johan Anwar calon bupati (cawabup) Ogan Komering Ulu ( OKU) ditahan KPK pada Kamis (10/12/2020) karena kasus korupsi lahan kuburan.
Kasus mark up lahan kuburan tersebut terjadi 2012 lalu.
Dari hasil audit BPK, negara mengalami kerugian Rp 5,8 miliar dari total anggaran sebesar Rp 6 miliar untuk lahan kuburan yang berlokasi di TPU Kelurahan Kemelak Bindun Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada tahun 2012 lalu.
Baca juga: Update Corona Global, Kamis 10 Desember 2020: Total kasus 598.933, Indonesia Kini Duduki Posisi 19
Baca juga: Gadis Ini Jadi Buta dan Wajahnya Membengkak setelah Pencet Titik Mirip Jerawat di Hidungnya
Baca juga: Habib Rizieq Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Imam Besar FPI
Pemeriksaan ditunda hingga hari pencoblosan
Johan mendapatkan panggilan pertama sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat (4/12/2020).
Namun karena Johan mengikuti Pilkada OKU sebagai calon tunggal dari petahan, maka panggilan ditunda hingga pencoblosan usai.
Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Johan, Titis Rachmawati membenarkan penangkapan kliennya oleh KPK.
Namun Titis meyakini jika kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Untuk itu ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum hingga selesai.
"Kita akan ikuti proses hukum dan akan hadapi persidangan. Semoga keadilan berpihak kepada klien saya," kata Titis melalui pesan singkat, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: Polisi Cekal 6 Tersangka Terkait Kerumunan di Petamburan, Termasuk Habib Rizieq Shihab
Dua kali menang praperadilan

Sebelumnya Johan sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sumsel atas kasus yang sama.
Namun ia dua kali menang dalam praperadilan.
Karena itu, menurut Titis, pihaknya tidak akan menempuh upaya praperadilan terkait kasus tersebut.
Tidak (praperadilan), karena Senin sudah dilimpahkan (berkas) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang," ujar Titis.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, kasus mark up lahan kuburan di OKU pada 2013 ini telah memasuki tahap dua.