Mengapa Rizieq Shihab Tak Penuh Panggilan Polda Jabar? Tim Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung, Kabupaten Bogor
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Habib Rizieq Shihab dipastikan tidak memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar pada Kamis (10/12/2020) hari ini terkait dugaan tindak pidana Undang-undang Penanggulangan Wabah.
"Kuasa hukumnya sudah datang dan menyampaikan kepada penyidik dalam bentuk surat bahwa HRS tidak bisa hadir dengan alasan masih kelelahan. Maka dari itu penyidik akan membuat rencana selanjutnya yaitu pemanggilan kedua, tapi masalah waktu belum ditentukan," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar.
Pada kasus ini, Rizieq Shihab diduga melakukan tindak pidana menghadirkan massa hingga 3 ribu orang pada peletakan batu pertama pesantren Megamendung di Kabupaten Bogor.
Baca juga: Menkes Sebut 3 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Pertama akan Diberikan untuk Tenaga Kesehatan
Baca juga: Gibran & Bobby Menang di Hasil Hitung Cepat, Rocky Gerung: Saya Apresiasi Kemampuan Pak Jokowi
Baca juga: Media Asing Soroti Indonesia yang Datangkan Vaksin Covid-19 Sinovac: Pertaruhan yang Berisiko
Baca juga: Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Untuk pemanggilan kedua, polisi belum menentukan waktunya.
"Ini nanti dilihat dari kegiatan penyidik, penyidik ini kan mempunyai banyak perkara yang ditangani. Tapi intinya nanti akan ada pemanggilan kedua," ujarnya.
Kasus tersebut saat ini berstatus penyidikan.
Dalam status penyidikan, kata dia, polisi punya dasar memaksa untuk dihadirkan.
Pemanggilan akan dilakukan tiga kali.
Jika pada panggilan ketiga tidak hadir juga, polisi bisa melakukan upaya paksa.
"Ya kita lihat dulu penyebabnya seperti apa, apakah sakit ataukah ada halangan lainnya, ya kita lihat dulu. Intinya, untuk ke depannya penyidik dari Polda Jabar akan melayangkan surat pemanggilan kedua," ucap Erdi.
Selain Rizieq Shihab, polisi juga mengagendakan pemeriksaan pada Bupati Bogor Ade Yassin yang sudah sembuh dari Covid 19.
Selain bupati, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga turut dipanggil.
"Untuk Bupati Bogor itu direncanakan tanggal 15 Desember. Begitu juga dengan Bapak Gubernur Jabar. Tapi apakah ditempatkan sama di Polda Jabar atau Polres Bogor, ini saya belum monitor, nanti kita akan sampaikan setelah ada penyampaian yang akurat," ucap Erdi.
Hendi Noviyandi, anggota Tim Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab tampak datang.
Ia membenarkan Rizieq Shihab tidak bisa datang.