Rizieq Shihab Sudah 6 Kali Jadi Tersangka, Mulai dari Kasus Kerumunan Petamburan hingga Chat Mesum

Ini bukan kali pertama Rizieq yang memiliki nama lengkap Al Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab tersandung kasus hukum.

Tribunnews.com
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 

Namun, Rizieq hanya diperiksa sebagai saksi.

3. Tersangka kerusuhan Monas tahun 2008

Pada tahun 2008, Rizieq kembali tersandung masalah pidana kasus pengeroyokan hingga masuk meja persidangan.

Ia divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008 atas kasus pengeroyokan dan kerusuhan di Monas.

"Terdakwa Habib Rizieq terbukti secara meyakinkan melakukan tindak pidana menganjurkan kekerasan terhadap orang dan barang. Terdakwa dikenai Pasal 170 Ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang menggerakkan pengeroyokan dan pembiaran tindakan kekerasan," kata Ketua Majelis Hakim Panusunan Harahap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Oktober 2008.

Kasus kerusuhan Monas terjadi antara anggota FPI dan Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) pada 1 Juni 2008, tepat pada Hari Kelahiran Pancasila.

Kerusuhan di Monas kemudian dikenal dengan sebutan insiden Monas.

Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, Rizieq terbukti menjadi otak dari pengeroyokan AKKBB di Monas.

Insiden itu bermula ketika AKKBB menggelar aksi peringatan hari lahir Pancasila di Monas.

Kemudian, massa AKKBB diserang oleh massa beratribut Front Pembela Islam dan beberapa organisasi masyarakat lain.

Aksi kekerasan itu mengakibatkan peringatan hari kelahiran Pancasila di kawasan Monas harus dibubarkan.

Setidaknya tercatat 12 orang peserta AKKBB terluka akibat kekerasan yang dilakukan FPI.

Mereka yang terluka di antaranya Direktur Eksekutif International Centre for Islam and Pluralism (ICIP) Syafii Anwar, Direktur Eksekutif The Wahid Institute Achmad Suaedi, dan pemimpin Pondok Pesantren Al Mizan KH Maman Imanul Haq Faqih dari Majalengka.

Baca juga: Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Rizieq Shihab Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Baca juga: Polisi Cekal 6 Tersangka Terkait Kerumunan di Petamburan, Termasuk Habib Rizieq Shihab

4. Tersangka kasus chat mesum tahun 2017

Pada tahun 2017, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved