KPK akan Terus Usut Kasus Bansos Covid-19 yang Jerat Menteri Sosial RI Julari Batubara
Salah satu yang akan didalami KPK; mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.
TRIBUNPALU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara.
Salah satu yang akan didalami KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos.
Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemensos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.
"Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu."
"Tapi kemudian dia (vendor itu) men-subkan ke pihak lain, dia hanya ingin mendapatkan fee, dan itu kan harus kita dalami," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Masa Penahanan Edhy Prabowo dan 4 Tersangka Suap Ekspor Benih Lobster Diperpanjang
Baca juga: Kata Mahfud MD, Ketua KPK, dan Peneliti tentang Ancaman Hukuman Mati terhadap Juliari Batubara
Baca juga: Imam Nahrawi hingga Juliari Batubara, 4 Menteri Era Jokowi yang Terseret Korupsi dan Jadi Tersangka
Pendalaman mengenai identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK.
Alex memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut.
Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain.
"Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau enggak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, darimana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di sub-kan, itu semua harus didalami," kata dia.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca juga: Bahas Pengadaan Vaksin Covid-19, Febri Diansyah Waspadai Potensi Korupsi Seperti Bansos
Baca juga: Ungkap Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya, Sekretaris FPI: Beliau Tetap Gembira
Baca juga: Rocky Gerung Beri Kritik Pedas Terkait Pernyataan Jokowi Soal Kasus FPI: Dia Tidak Paham
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu. Ia diduga menerima total senilai Rp17 miliar.
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa lokasi di Jakarta.
Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/juliari-mensos-kpk.jpg)