Pandemi Covid-19, DLH DKI Jakarta Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sejak April hingga Desember 2020

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau sekitar 1,2 ton limbah masker sekali pakai.

Dok. Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau 1,2 ton limbah masker sekali pakai. 

TRIBUNPALU.COM - Selama pandemi virus corona Covid-19, jumlah sampah masker yang dibuang semakin meningkat.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sudah mengangkut 1.213 kilogram atau sekitar 1,2 ton limbah masker sekali pakai.

Jumlah itu terhitung dari bulan April hingga Desember 2020.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Syaripudin menuturkan pengumpulan limbah kategori infeksius itu dilakukan supaya menghindari potensi penularan Covid-19 lewat limbah.

"Dari awal pandemi pada bulan April, Jakarta sudah melakukan penanganan limbah infeksius dari rumah tangga secara rutin hingga saat ini. Ini dilakukan agar limbah infeksius bisa ditangani dengan baik dan menghindari potensi penularan Covid-19," ucap Syaripudin dalam keterangannya, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Rosa Ambarsari mengatakan pihaknya bekerjasama dengan pengelola limbah B3 berizin untuk pemusnahannya.

Tumpukan masker bekas sekali pakai itu dimusnahkan menggunakan cara insinerasi alias pembakaran bahan secara tuntas sehingga yang tersisa tinggal abu.

"Masker bekas tergolong limbah infeksius, Dinas Lingkungan Hidup bekerjasama dengan pihak pengolah limbah B3 untuk pemusnahannya, dengan cara diinsinerasi," tutur Rosa.

Dinas Lingkungan Hidup DKI berharap masyarakat khususnya ibu rumah tangga untuk sadar memilah antara sampah rumah tangga dengan sampah medis.

"Kita sama-sama memilah dan memisahkan sendiri. Kemudian, disemprot disenfektan dan dikemas khusus. Setelah itu tanggung jawab kami untuk penanganan lebih lanjut," kata dia.

Baca juga: Karni Ilyas Umumkan ILC Berhenti Tayang, Mardani Ali Sera hingga Fadli Zon Beri Tanggapan

Pemprov DKI Tingkatkan Jumlah Pekerja WFH Jadi 75 Persen

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan memperketat kebijakan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sebesar 75 persen.

Sementara mereka yang bekerja dari kantor alias WFO, diperkenankan hanya 25 persen.

Pengetatan efektif berlaku pada 18 Desember 2020 - 8 Januari 2021.

Kebijakan tersebut sesuai dengan permintaan Menter Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang meminta Gubernur DKI Anies Baswedan mengetatkan kebijakan WFH.

Baca juga: Vicky Prasetyo Ungkap Satu Kekurangan Kalina Ocktaranny di Matanya

Baca juga: Ada Kader PDIP Menang Pilkada Sulsel 2020, Megawati Beri Pesan: Politik Bukan Semata untuk Kekuasaan

"WFH menjadi 75 persen, dan WFO 25 persen mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 selama pandemi covid pasca tahun baru," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Chaidir saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020).

Berkenaan dengan perubahan kebijakan WFH bagi ASN DKI, Pemprov akan melakukan revisi Surat Edaran (SE) Nomor 02/SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov DKI pada masa PSBB Transisi.

Dalam SE itu diatur sistem kerja ASN 50 persen WFH, dan 50 persen WFO. Sehingga revisi perlu dilakukan menyusul perubahan kebijakan.

"Sesuai arahan pak Luhut kami akan menyesuaikan, dan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," ungkap dia.

Saat ini hingga 17 Desember mendatang, pengaturan sistem kerja ASN tetap berlaku 50 persen. Setelahnya, kebijakan akan berlaku sesuai revisi dalam SE tersebut.

"Prosentase saat ini WFH 50 persen 50 persen WFO," pungkas Chaidir.

Pengetatan kebijakan WFH ini diminta oleh Luhut dalam rapat koordinasi penanganan Covid-19 secara virtual yang digelar bersama Pemprov Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan DKI Jakarta, pada Senin (14/12) kemarin.

Luhut meminta kepada Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memperketat WFH sebesar 75 persen di ibu kota. Sementara pegawai yang bekerja di kantor diminta hanya 25 persen.

Hal itu dilakukan agar meminimalisir jumlah orang berkumpul pada saat libur natal dan tahun baru. Mengingat, terjadi peningkatan kasus signifikan pascalibur panjang pada akhir Oktober lalu.

"Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19:00 dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mall, dan tempat hiburan," ucap Luhut seperti dikutip Tribunnews.com dari situs Kemenko Maritim dan Investasi, maritim.go.id.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinas Lingkungan Hidup DKI Angkut 1,2 Ton Sampah Masker Sepanjang April-Desember 2020
Penulis: Danang Triatmojo

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved