Alasan Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas kasus tersebut.
Dengan kata lain, Listyo menyampaikan adanya kemungkinan proses rekonstruksi lanjutan yang digelar penyidik Polri.
"Apabila ada temuan-temuan baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan informasi saksi maupun bukti-bukti yang lain tentunya tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," tuturnya.
Di sisi lain, ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk komitmen polri untuk tetap menjaga profesionalisme dan transparansi dalam rekonstruksi kasus.
"Perlu saya tekankan bahwa dalam rekonstruksi yang tadi malam yang kita lakukan. Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatkan rekan-rekan media, rekan-rekan dari pengawas eksternal," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kepolisian soal Perkara Tewasnya 6 Laskar FPI
Penulis: Reza Deni