Alasan Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek

Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas kasus tersebut.

Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Kuasa hukum keluarga enam laskar FPI yang tewas dalam insiden dengan polisi di Tol Jakarta-Cikampek Senin (7/12/2020), Aziz Yanuar. 

TRIBUNPALU.COM - Kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari lalu masih terus bergulir.

Kuasa hukum keluarga korban, Aziz Yanuar menegaskan pihaknya menolak rekonstruksi lanjutan yang dilakukan kepolisian atas kasus tersebut.

Aziz Yanuar menyebutkan alasan di balik penolakan rekonstruksi dari kepolisian.

Menurutnya, itu adalah dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang berat.

"Ini dugaan tragedi pelanggaran HAM berat, dan Komnas HAM bersama Tim Pencari Fakta yang independen harus dibentuk untuk hal ini guna objektivitas penyelesaian kasus," kata Aziz saat dikonfirmasi, Rabu (16/12/2020).

Di sisi lain, Aziz Yanuar tetap mengapresiasi kerja Komnas HAM yang berupaya mengusut peristiwa ini.

Dirinya juga memberikan doa dan meminta publik agar mendukung Komnas HAM.

"Sejauh ini Komnas HAM kan juga sudah berjalan lakukan investigasi terkait kasus tersebut. Alhamdulillah, kita doa dan dukung selalu supaya Komnas HAM terus tuntas usut ini," pungkasnya.

Baca juga: 5 Pejabat Pemkab Banggai Laut Diperiksa KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Bupati Banggai Laut

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021, KemenPANRB: Pendaftaran Direncanakan Mulai April-Mei 2021

Baca juga: Terakhir di ILC, Sudjiwo Tedjo Ungkap Kesan & Kenang Persahabatan dengan Karni Ilyas, Ini Pesannya

Diketahui, rekonstruksi enam orang laskar FPI pengawal Rizieq Shihab yang ditembak mati di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang menuai keraguan dari publik.

Oleh karenanya, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terhadap hal tersebut.

Menurut Listyo, rekonstruksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polri.

Sementara, rekonstruksi yang digelar pada Senin 14 Desember 2020 dini hari, masih belum final.

"Rekonstruksi yang kita lakukan tadi malam adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim polri. Artinya rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," kata Listyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut, Listyo juga menjelaskan maksud dari proses rekonstruksi yang belum final.

"Artinya begini, rekonstruksi adalah bagian dari penyidikan tentunya terhadap temuan-temuan baru kami akan selalu menerima apabila itu memang berhubungan langsung apakah itu temuan-temuan di lapangan apakah itu saksi yang mengetahui langsung tentunya akan kami akomodir karena ini bagian dari profesionalisme. Ini untuk menjawab terkait banyaknya pertanyaan tentang rekonstruksi," jelasnya.

Dengan kata lain, Listyo menyampaikan adanya kemungkinan proses rekonstruksi lanjutan yang digelar penyidik Polri.

"Apabila ada temuan-temuan baru terkait dengan tambahan-tambahan keterangan informasi saksi maupun bukti-bukti yang lain tentunya tidak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan proses rekonstruksi lanjutan," tuturnya.

Di sisi lain, ia menyampaikan hal tersebut sebagai bentuk komitmen polri untuk tetap menjaga profesionalisme dan transparansi dalam rekonstruksi kasus.

"Perlu saya tekankan bahwa dalam rekonstruksi yang tadi malam yang kita lakukan. Kami selalu berusaha untuk profesional transparan dan objektif dengan selalu melibatkan rekan-rekan media, rekan-rekan dari pengawas eksternal," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Keluarga Tolak Rekonstruksi Kepolisian soal Perkara Tewasnya 6 Laskar FPI
Penulis: Reza Deni

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved