Duduk Perkara Pengawal Tahanan KPK Dipecat Usai Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi

TK divonis bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi

Editor: Imam Saputro
TRIBUNNEWS/GITA IRAWAN
Menpora Imam Nahrawi menjawab pertanyaan wartawan terkait statusnya sebagai tersangka di rumah dinas Menpora, Widya Chandra, Jakarta, Rabu (18/9/2019). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka baru kasus suap dana hibah KONI. 

TRIBUNPALU.COM - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan seorang pengawal tahanan (waltah) berinisial TK.

TK divonis bersalah karena telah menerima uang sebanyak Rp300 ribu dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.

"Diberhentikan tidak dengan hormat, (diduga menerima) Rp300 ribu," kata Anggota Dewan Pengawas KPK Harjono saat dihubungi, Senin (21/12/2020).

Dalam sidang yang dipimpin Hardjono ini, TK  menerima uang dari Imam Nahrawi saat kasusnya masih bergulir di tingkat penyidikan.

Hal ini pun dibenarkan oleh Anggota Dewas KPK lainnya, yakni Albertina Ho.

"Betul," singkat Albertina.

Terpisah, merespons hal ini, kuasa hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zaenab, membantah adanya pemberian uang sejumlah tersebut.

“Sama sekali saya tidak pernah tahu ada masalah demikian, apakah benar ada pemberian uang dari Pak Imam kepada waltah? saya tidak yakin akan hal itu, karena setahu saya selama ini Pak Imam tidak pegang uang selama di rutan (sesuai aturan rutan),” kata Zaenab saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Hal ini, menurutnya, karena untuk kebutuhan makan, sudah tersedia dari rutan dan dapat kiriman makanan dari keluarga saat jadwal kunjungan atau besuk.

Putusan etik ini merupakan penjatuhan yang keempat oleh Dewan Pengawas KPK.

Setelah sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan Pelaksana tugas Direktur Pengaduan Masyarakat Aprizal.

Mereka telah disidangkan oleh dewas dalam kasus dugaan etik yang berbeda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengawal Tahanan KPK Dipecat karena Terima Uang Rp300 Ribu dari Eks Menpora Imam Nahrawi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved