Gisel dan MYD Jadi Tersangka Melanggar UU Pronografi, Ini Ancaman Hukumannya

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Editor: Imam Saputro
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020) 

Hal ini bertujuan untuk melakukan pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Menjadi pemeran dalam video syur, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara paling rendah 6 bulan.

Serta maksimal adalah hukuman 12 tahun penjara.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka."

"Paling rendah 6 bulan, paling tinggi adalah 12 tahun penjara," imbuhnya.

Video syur ini memang sempat beredar dan menghebohkan media sosial.

Video berdurasi 19 detik itu tersebar di Twitter dan menjadi sorotan pada awal November, lalu.

Banyak warganet yang menduga bahwa pemeran perempuan dalam adegan tersebut adalah Gisel.

Nama Gisel pun santer dibicarakan dan menjadi trending di Twitter kala itu.

Video ini bukanlah kali pertama sang penyanyi terjerat dalam kasus serupa.

Meski begitu, dalam kasus sebelumnya terbukti sosok pemeran perempuan bukanlah dirinya.

Sebelum mendatangi pihak kepolisian, mantan istri Gading Marten ini sempat beri keterangan.

Dimintai keterangan saat berlibur, ia mengaku malas untuk menanggapi kabar video syur yang kala itu diduga mirip dirinya.

Bahkan Gisel tak memberikan bantahan seperti kasus video serupa sebelumnya.

Lantas banyak pakar telematika hingga warganet yang memberikan analisa soal kebenaran video tersebut.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved