Pemerintah Bubarkan FPI
Pemerintah Larang Aktivitas FPI, Mahfud MD: FPI Bubar Secara de Jure 21 Juni 2019 sebagai Organisasi
Pemerintah larang kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI), Mahfud MD: FPI bubar secara de Jure 21 Juni 2019 sebagai organisasi masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memutuskan untuk melarang seluruh akitvitas dan kegiatan Organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal tersebut dilakukan karena secara hukum FPI sudah tidak memiliki legal standing terhitung sejak hari ini.
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD pada konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Kasus Dugaan Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Dibuka Lagi, Ini Kata FPI
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan, sejak tanggal 21 Juni 2019, secara de jure FPI telah bubar sebagai organisasi masyarakat.
Namun, FPI sebagai organisasi tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi, dan sebagainya.
Mahfud MD juga mengimbau kepada aparat pemerintah untuk bertindak tegas menolak kegiatan apapun yang mengatasnamakan FPI.
"Kepada aparat-aparat pemerintah pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," lanjut Mahfud MD.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Banyak Beredar Hoaks Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI
Dikutip dari Kompas.com, berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ujarnya.
"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," lanjut Mahfud MD.

Adapun keenam pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.
Hingga dirumuskan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang dibacakan oleh Wakil Menkumham, Edward Omar Sharif Hiariej.
Eddy Hiariej mengatakan, salah satu pertimbangan sebagaimana dalam keputusan adalah untuk menjaga kemaslahatan ideologi Pancasila.
"Bahwa untuk menjaga eksitensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, keutuhan NKRI, dan Bhinekka Tunggal Ika," kata Eddy Hiariej.
SKB tersebut Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.
Simak selengkapnya di sini:
(TribunPalu.com/Isti Prasetya, Kompas.com)