Kabar Seleb

Penjelasan Polisi Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Gisella Anastasia dan MYD

Polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka.

KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Gisel saat menjalani pemeriksaan kembali di Polda Metro Jaya terkait dugaan video syur miliknya, Rabu (23/10/2020) 

TRIBUNPALU.COM - Gisella Anastasia saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus video syur.

Status tersangka ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dan dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi.

Penetapan tersangka terhadap Gisel ternyata menimbulkan banyak pertanyaan.

Terkait dengan hal ini, polisi memberi penjelasan mengapa Gisella Anastasia dan MYD ditetapkan sebagai tersangka dugaan pornografi meski keduanya belum terindikasi menyebarkan video syur mereka. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah keduanya mengakui sebagai wanita dan pria dalam video syur yang tersebar di media sosial. 

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Gisel Merekam Sendiri Video Syur Dirinya dengan MYD pada Tahun 2017

Baca juga: Gisel Akui Pemeran Wanita di Video Itu Dirinya, Ibunda Wijin Kaget, Beri Pesan Ini ke sang Putra

"Saudari GA adalah pembuat. Hasil pemeriksaan, dia mengakui. Dia yang ada dalam video tersebut. Saudara MYD pun juga mengakui dia yang adalah laki-laki dalam video yang beredar di media sosial," kata Yusri sebagaimana dikutip dari wawancara Sapa Indonesia Malam KompasTV, Selasa (29/12/2020). 

Meski untuk koleksi pribadi, Yusri menyatakan Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka karena video yang dibuat tahun 2017 di Medan itu tersebar ke publik. 

"Motifnya memang pribadi, tetapi yang perlu diketahui, ini tersebar sampai ke umum, ke masyarakat ramai, bahkan ramai di media sosial," ujar dia. 

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Didesak untuk Serahkan Hak Asuh Anak ke Gading Marten

Baca juga: 10 Fakta dan Kronologi Kasus Video Syur yang Menyeret Gisella Anastasia

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus pada konferensi pers terkait kasus penyebaran hoax yang menyangkut Kapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (Tangkapan Layar Youtube Kompas TV)

Soal apakah Gisel dan MYD ikut menyebarkan atau mentransmisikan video itu, Yusri menyatakan polisi masih melakukan pendalaman. 

Sejauh ini, dari hasil pemeriksaan sementara, belum ada indikasi keduanya ikut mentransmisikan atau menyebarkan video tersebut. 

Kepada polisi, Gisel mengaku ponsel yang ia pakai untuk merekam video tersebut rusak dan dititipkan kepada saudaranya. 

Namun, sebelumnya, Gisel sempat mentransfer video itu ke MYD melalui aplikasi di handphone. 

MYD mengaku menyimpan video kiriman dari Gisel itu selama satu minggu dan kemudian dihapus. 

"Kami masih mendalami nanti. Apakah video dari handphone rusak yang ia titipkan pada saudaranya itu tersebar atau dari yang sudah dipegang selama seminggu oleh MYD," ujar dia. 

Yusri menerangkan, dalam kasus ini, Gisel dijerat dengan pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved