Kabar Seleb
Polisi Ungkap Motif Gisel Merekam Sendiri Video Syur Dirinya dengan MYD pada Tahun 2017
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut Gisel yang merekam sendiri adegan video syur itu dan mengirimkannya kepada MYD.
TRIBUNPALU.COM - Fakta-fakta terkait kasus video syur yang menyeret Gisella Anastasia terus terungkap.
Setelah mengakui bahwa pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya, kini Gisel mengungkapkan bahwa ia yang merekam sendiri video tersebut.
Bahkan Gisela juga yang mengirimkan video tersebut kepada MYD.
Hal ini diungkapkan ole Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Hal itu diungkapkan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KOMPASTV, Selasa (29/12/2020).
"Yang membuat videonya adalah saudari GA sendiri," kata Kombes Yusri.
Dari pemeriksaan pembuatan video syur yang diperankan oleh Gisel dan MYD hanya untuk dokumentasi pribadi.
Baca juga: Gisel Akui Pemeran Wanita di Video Itu Dirinya, Ibunda Wijin Kaget, Beri Pesan Ini ke sang Putra
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur, Gisel Didesak untuk Serahkan Hak Asuh Anak ke Gading Marten

Pengakuan tersebut terlontar dari mulut Gisel saat penyidik menanyakan motif dibuatnya video tersebut.
"Kalau ditanya motif, alasannya untuk dokumentasi pribadi," ucap Yusri Yunus.
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.
"Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus.
Baca juga: 10 Fakta dan Kronologi Kasus Video Syur yang Menyeret Gisella Anastasia
