Kritik Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung: Mahfud MD Harus Tegur Kapolri

Rocky Gerung menanggapi maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.

Tangkap layar YouTube via Grid.ID
Rocky Gerung 

TRIBUNPALU.COM - Keputusan pemerintah untuk melarang seluruh kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) terlihat semakin serius.

Bahkan terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI, Jumat (1/1/2021).

Namun rupanya hal ini menuai kritikan tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.

Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.

Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.

"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.

Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.

"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."

"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.

Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.

Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.

"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."

"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.

Pengamat Hukum Said Salahuddin (kiri), Pengamat Politik Rocky Gerung (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar (kanan) saat menjadi pembicara pada group discussion bertema Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Diskusi membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para buruh. Tribunnews/jeprima
Pengamat Hukum Said Salahuddin (kiri), Pengamat Politik Rocky Gerung (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar (kanan) saat menjadi pembicara pada group discussion bertema Omnibus Law RUU Tentang Cipta Kerja Untuk Siapa di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020). Diskusi membahas draf Omnibus Law Cipta Kerja yang mendapat penolakan dari berbagai pihak, terutama dari para buruh. Tribunnews/jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.

Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved