Kritik Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan FPI, Rocky Gerung: Mahfud MD Harus Tegur Kapolri
Rocky Gerung menanggapi maklumat yang dikeluarkan Kapolri tentang tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI.
TRIBUNPALU.COM - Keputusan pemerintah untuk melarang seluruh kegiatan dan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) terlihat semakin serius.
Bahkan terbaru Kapolri Jenderal Idham Azis resmi mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan dan penggunaan atribut FPI, Jumat (1/1/2021).
Namun rupanya hal ini menuai kritikan tajam dari pengamat politik Rocky Gerung.
Rocky Gerung menuturkan seharusnya Kapolri memikirkan dahulu saat mengeluarkan maklumat.
Baca juga: Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno Jadi Menteri Jokowi, Rocky Gerung: Kabinet Kelurahan Sejahtera
Baca juga: Sebut Banyak Tokoh yang Ingin Jadi Menteri, Rocky Gerung: Seolah Dipanggil Jadi Menteri Itu Mewah
Baca juga: Setuju dengan Pernyataan Ridwan Kamil, Rocky Gerung: Pak Mahfud yang Beri Izin Kerumunan Itu Kan
Ahli filsafat ini menjelaskan maklumat yakni berita untuk memberi pemahaman bagi masyarakat, bukan hal yang ditakuti.
"Maklumat itu sebetulnya berita supaya kita paham, bukan kita takut," lanjutnya.
Sebelumnya, menurut Rocky, maklumat artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman.
"Setau saya, kata maklumat itu artinya deklarasi pernyataan bukan ancaman."
"Kalau di pernyataan itu ada ancaman, suruhan, bahkan ancaman, maka, artinya pembuat itu salah memakai format maklumat," kata Rocky.
Terkait maklumat ini, Rocky juga memberi saran Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk menegur Kapolri.
Ahli filsafat ini mengatakan Maklumat Kapolri terkait pelarangan FPI sudah melampaui batas kewenangan.
"Itu artinya Mahfud MD harus tegur Kapolri, kan dia Menkopolhukam yang membawahi soal keamanan."
"Dia harus mengatakan pada Kapolri bahwa itu keliru untuk mengeluarkan maklumat yang melampaui kewenangannya," jelas Rocky.

Menurut Rocky, keputusan pelarangan kegiatan FPI ini harusnya melewati proses hukum di pengadilan terlebih dahulu.
Maka. seharusnya Kapolri dilarang mengeluarkan maklumat atas keputusan yang belum di uji pad pengadilan.