Kebiri Kimia, Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah bisa memberikan hukuman kepada pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tindakan kebiri

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

Adapun penerbitan PP tersebut merupakan salah satu cara untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak.

Peraturan tersebut juga diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat 4 dan Pasal 82A ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved