Kebiri Kimia, Hukuman yang Ancam Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah bisa memberikan hukuman kepada pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tindakan kebiri

Editor: Imam Saputro
stomp.straitstimes.com
Ilustrasi pemerkosaan anak di bawah umur. 

TRIBUNPALU.COM - Pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah yang isinya hukuman kebiri untuk Predator Seksual terhadap Anak, Apa Itu Kebiri Kimia?

Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak yang diterbitkan pada 7 Desember.

Dalam PP tersebut disebutkan pemerintah bisa memberikan hukuman kepada pelaku persetubuhan dan kekerasan seksual terhadap anak dengan tindakan kebiri kimia.

Apa itu tindakan kebiri kimia?

Pengertian tentang tindakan kebiri kimia tersebut tercantum dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 poin 2.

Tindakan kebiri kimia dijelaskan sebagai pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana.

Hal tersebut dilakukan karena pelaku melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Akibatnya adalah menimbulkan korban lebih dari satu orang, luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,

Ini termasuk untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Dalam Pasal 2 poin 1, dijelaskan bahwa tindakan kebiri kimia kepada pelaku persetubuhan, dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Begitu pula dengan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi yang dikenakan terhadap pelaku perbuatan cabul.

Kemudian, dalam poin 3 disebutkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tersebut, baik kebiri, pendeteksi elektronik, maupun rehabilitasi, dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Utamanya kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, hukum, dan sosial.

Dalam Pasal 3, tindakan kebiri kimia tersebut dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.

Sementara dalam Pasal 4, disebutkan bahwa pelaku anak tidak dapat dikenakan tindakan-tindakan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved