Sulteng Hari Ini
Pukul 09.30 Wita, Kantor Gubernur Sulteng Lengang
Kedisiplinan pegawai lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun drastis di awal 2021.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulawesi Tengah (Sulteng) menurun drastis di awal Tahun Baru 2021.
Pantauan TribunPalu.com, Selasa (5/1/2021), pukul 19.30 Wita, baru beberapa pegawai yang mengisi sejumlah gedung perkantoran Gubernur di Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Parkiran motor dan mobil kantor tersebut juga tampak lengang, padahal Wakil Gubernur Sulteng Rusli Baco Dg Palabbi sudah berada di kantor sejak pukul 08.00 Wita.
"Bapak sudah ada di kantor sejak pukul 08.00 Wita," kata seorang pegawai yang duduk tepat di depan ruang kerja Wagub Sulteng.

Baca juga: Ramalan Zodiak, Rabu 6 Januari 2021: Sagitarius Sibuk Urus Bisnis, Libra Harus Hati-hati Kelola Uang
Baca juga: Fakta-fakta Gempa Tektonik Merusak di Morowali, Sulteng: Dipicu Sesar Aktif hingga Dampak Guncangan
Baca juga: Kronologi Pengajian UAS di Medan Dibubarkan Aparat: Jemaah Membludak, Aparat Kewalahan
Tak hanya itu, sejumlah pegawai berseragam putih hitam juga tampak serius bermain game di sekitar pintu masuk utama kantor gubernur.
Fenomena itu juga terlihat di depan gedung lain dalam Komplek Kantor Gubernur Sulteng.
51.000 Pegawai Honorer Lolos Jadi PPPK
Sekitar 51.000 pegawai honorer telah lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Proses seleksi PPPK ini sendiri telah berlangsung sejak 30 September 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono.
Dengan diketahuinya jumlah pegawai honorer yang lolos seleksi PPPK, maka pihaknya tinggal memberikan nomor induk kepegawaian (NIK).
Dengan demikian, efektiflah sudah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Oktober.
"Yang lolos passing grade sekitar 51.000an. Kemarin seleksi untuk PPPK sudah dilaksanakan, setelah Perpres tersebut ditetapkan. Maka, akan dilakukan pemberkasan di BKN untuk diberikan nomor induk PPPK," katanya kepada Kompas.com, Kamis (1/10/2020).
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 ini merupakan beleid yang mengatur tentang gaji dan tunjangan PPPK.
Berdasarkan Perpres tersebut terdapat besaran gaji beserta golongannya yang akan didapatkan.
Dikutip dari perpres tersebut, pada Pasal 3 para PPPK bisa mendapatkan kenaikan gaji secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam peraturan presiden ini," demikian isi dari Pasal 3 ayat 2.
• Positif Covid-19, Donald Trump Dikabarkan Tetap Lanjutkan Tugas Kepresidenan Tanpa Gangguan
• Sebaran COVID-19 di Indonesia Jumat, 2 Oktober 2020: Ini 10 Provinsi dengan Kasus Positif Terbanyak
• Sandiaga Uno Jadi Juru Kampanye di Pilkada Solo 2020, Gibran Rakabuming Senang Bukan Kepalang
• Anggap Remeh Corona, Ini Dua Presiden di Dunia yang Terjangkit Covid-19 Selain Donald Trump
• Kemenkes Minta Masyarakat Tak Perlu Takut Vaksinasi: Kualitas Vaksin Covid-19 Dikawal WHO dan BPOM
Selanjutnya, ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur ebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tak hanya kenaikan gaji, Perpres ini juga menekankan bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tunjangan PPPK tersebut terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional.
Adapun gaji yang akan diperoleh PPPK berdasarkan masa kerja golongan (MKG) sebagai berikut.
1. Golongan I PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.794.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 26 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.686.200.
2. Golongan II PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 1.960.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.843.900.
3. Golongan III PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.043.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.964.200.
4. Golongan IV PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.129.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 27 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.89.600.
5. Golongan V PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.325.600.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 3.879.700.
6. Golongan VI PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.539.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.043.800.
7. Golongan VII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.647.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji Rp 4.214.900.
8. Golongan VIII PPPK dengan masa kerja 3 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.759.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 33 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.393.100.
9. Golongan IX PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 2.966.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.872.000.
10. Golongan X PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.091.900.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.078.000.
11. Golongan XI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.222.700.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.292.800.
12. Golongan XII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.359.000.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.516.800.
13. Golongan XIII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.501.100.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.750.100.
14. Golongan XIV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.649.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 5.993.300.
15. Golongan XV PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.803.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.246.900.
16. Golongan XVI PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 3.964.500.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.511.100.
17. Golongan XVII PPPK dengan masa kerja nol tahun memperoleh gaji sebesar Rp 4.132.200.
Sedangkan masa kerja maksimal 32 tahun memperoleh gaji sebesar Rp 6.786.500.(*)