Virus Corona
8 Poin Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali per 11-25 Januari 2021: Termasuk WFH 75 Persen
Peningkatan kasus mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju penularan.
Kedua, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring (online).
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Baca juga: Tribunnews.com Raih Penghargaan Sebagai Media Online Terbaik dalam Ajang Adam Malik Awards 2021
Keempat, pembatasan jam buka terkait kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.
Disampaikan, jam buka dibatasi maksimal sampai dengan pukul 19.00.
Selain itu, juga diterapkan aturan makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25 persen.
Adapun layanan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Presiden Jokowi: 329,5 Juta Dosis Vaksin Telah Dipesan
Kelima, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Terakhir, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.
(TribunPalu.com/Clarissa)