Virus Corona

8 Poin Aturan Pembatasan Sosial di Jawa-Bali per 11-25 Januari 2021: Termasuk WFH 75 Persen

Peningkatan kasus mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam rangka menekan laju penularan.

covid19.go.id
Peta sebaran covid-19 di Indonesia 

Kedua, kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan secara daring (online).

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, namun dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Tribunnews.com Raih Penghargaan Sebagai Media Online Terbaik dalam Ajang Adam Malik Awards 2021

Keempat, pembatasan jam buka terkait kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan.

Disampaikan, jam buka dibatasi maksimal sampai dengan pukul 19.00.

Selain itu, juga diterapkan aturan makan dan minum di tempat (dine in) maksimal 25 persen.

Adapun layanan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Dimulai Pekan Depan, Presiden Jokowi: 329,5 Juta Dosis Vaksin Telah Dipesan

Kelima, kegiatan konstruksi diizinkan untuk beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Keenam, tempat ibadah diizinkan untuk beroperasi, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Ketujuh, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Terakhir, kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur.

(TribunPalu.com/Clarissa)

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved